Dibantu GPS, Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Curanmor


Rabu, 13 Desember 2023 - 11:44:07 WIB
Dibantu GPS, Polsek Bukit Raya Ringkus Pelaku Curanmor Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Berkat alat GPS, rentang kurang dari 3 jam Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di halaman Mesjid Rahmatullah, yang berada di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

Dari tangan pelaku berinisial FM (27) petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda beat streat warna hitam BM 4560 ABM milik korban yang ia curi saat korban tengah melaksanakan ibadah sholat subuh di masjid tersebut.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (10/12/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 Wib 

"Pelaku berhasil kita amankan beberapa jam usai kejadian setelah kita berhasil melacak keberadaan pelaku melalui alat pelacak atau GPS yang tertanam di sepeda motor milik korban," kata AKP Syafnil, Selasa (12/12/2023).

Dimana pada saat itu, tambah Kapolsek pelaku sedang membuka dan mempreteli sepeda motor milik korban.

"Saat diintrogasi tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya berinisial OZ (DPO) yang berhasil kabur saat akan ditangkap," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban dan suaminya pergi melaksanakan ibadah solat subuh di masjid Rahmatullah menggunakan sepeda motor honda beat BM 4560 ABM, Minggu (10/12/2023) pagi, sekitar 05.30 WIB.

"Sesampainya di Masjid, suami korban memarkirkan kendaraan miliknya dihalaman Masjid dalam keadaan terkunci stang lalu pergi menjalankan ibadah Sholat kedalam mesjid," kata Kapolsek.

Usai menjalankan ibadah sholat korban dan suaminya tidak melihat lagi sepeda motor miliknya di halaman Masjid tersebut.

"Mendapati hal tersebut korban bersama anaknya langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut," kata AKP Syafnil.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku melaui GPS yang tertanam dalam sepeda motor korban.

"Tak butuh waktu lama dalam hitungan jam pelaku pun berhasil kita amankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban," kata AKP Syafnil.

Dihadapan petugas pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

“Dimana para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat. Di TKP ini, mereka beraksi diwaktu salat subuh,” kata AKP Syafnil.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi terhadap pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.-dnr