RIAUIN.COM - Seorang pengedar sabu, BH alias Ngadimin (40), warga Desa Sungai Beberapa Hilir, Kecamatan LBJ berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu Polda Riau. Dari tangan BH Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti terbanyak, yakni lebih kurang 51,72 gram.
"Pelaku BH, Diringkus Unit Reskrim Polsek LBJ, yang dipimpin langsung Kapolsek LBJ, Minggu 10 Desember 2023 disebuah pondok kebun kelapa sawit, Desa Pondok Gelugur, Kecamatan LBJ," kata Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata di dampingi Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aipda Rido Septi Hanggara saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba tersebut, Selasa (12/12/2023) di Mapolsek LBJ.
Dijelaskan Kapolsek, Minggu 10 Desember 2023, pukul 14.00 WIB, Dia mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada seseorang yang diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di pondok kebun kelapa sawit Desa Pondok Gelugur.
Kapolsek LBJ bersama Kanit Reskrim dan sejumlah anggota, turun kelapangan, untuk penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian, ditengah hujan lebat, tim melihat 4 orang laki-laki yang sedang berteduh disebuah pondok kebun kelapa sawit.
"Salah seorang dari 4 laki-laki itu merupakan target, namun ketika tim mendekat pondok itu, 2 orang langsung melarikan diri, meski sudah dikejar, tapi berhasil menghilangkan didalam semak belukar dan batang kelapa sawit," ungkap Perwira pertama yang pernah mendapatkan pin emas Kapolri ini.
Sedangkan didalam pondok, 2 laki-laki itu mengaku bernama Supirman (46) dan BH. Supirman mengaku hanya menumpang berteduh karena hujan setalah bekerja di kebun kelapa sawit miliknya. Sedangkan BH, terlihat pucat pasi dan ketakutan.
Saat BH digeledah, ditemukan satu bungkus besar narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 51,72 gram dari dalam tas yang disandangnya. Kemudian, penggeledahan berlanjut kerumah BH, ditemukan lagi sejumlah barang berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan sabu-sabu.
Seperti, 2 pack plastik klep kosong berukuran kecil, satu set alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, mancis tanpa kepala, kaca pirex, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, uang tunai, 2 lembar pecahan Rp20 ribu, 2 lembar pecahan Rp5000 dan 5 lembar pecahan Rp2000 serta barang bukti lainnya.
"Kasus ini merupakan pengungkapan terbanyak sepanjang Polsek LBJ terbentuk, kita akan mengembangkan kasus ini, sebab diduga masih ada keterlibatan tersangka lain," ucap Ipda Ripal.-gus