Diduga KDRT, Penahanan Oknum Polisi Diperpanjang di Polda Riau


Selasa, 12 Desember 2023 - 13:03:50 WIB
Diduga KDRT, Penahanan Oknum Polisi Diperpanjang di Polda Riau Kuasa hukum pelapor/foto:via def

RIAUIN.COM - Oknum polisi di Polresta Pekanbaru yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Y menjalani perpanjangan masa penahanan di Propam Polda Riau.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum istri oknum tersebut, Wisnu Kumala seusai menghadiri sidang mediasi di Ruang Zapin Mapolresta Pekanbaru, Selasa, (12/12/2023).

"Kita mendapat informasi dari Polda Riau kalau masa penahanan suami klien saya diperpanjang selama 16 hari ke depan," ujar Wisnu.

Sebelumnya, polisi berpangkat Brigadir itu sudah menjalani penahanan di Polda Riau sejak 28 November - 6 Desember 2023 atas kasus KDRT kepada Istrinya.

"Kami sampai saat ini masih menunggu panggilan dari Propam Polda Riau bagaimana perkembangan kasus dugaan KDRT ini," lanjut Wisnu.

Wisnu juga mengatakan kalau saat ini, dirinya bersama Y dan Pihak Keluarga melakukan sidang mediasi di Mapolresta Pekanbaru.

"Alhamdulillah pihak Polresta menerima kami. Y ingin tetap pada keputusannya untuk berpisah. Semua keputusan ada padanya.

"Klien kami masih trauma atas kejadian KDRT yang dialami. Ini merupakan sidang yang kedua di Polresta Pekanbaru. Kita berharap Y mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan pelaku di proses hukum," pungkasnya.-dnr/tim