RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena melakukan pencurian tabung elpiji dan tabung oksigen di sebuah kedai barang bekas di Jalan Sepakat, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru. Pencurian itu terjadi pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu sekira pukul 10.48 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pelakunya adalah Alfin (27 tahun) yang merupakan seorang pengangguran.
"Pelaku mencuri tabung elpiji 12 kilogram dan satu tabung oksigen," kata Dodi, Senin (11/12/2023).
Peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh korbannya NAS (41 tahun). Selain tabung oksigen dan tabung elpiji, korban juga kehilangan dua unit mesin gerinda.
"Dari laporan itu, Unit Reskrim melakukan Penangkapan terhadap pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang milik korban. Kemudian terhadap pelaku diamankan di Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, uang penjualan hasil barang curian itu digunakan oleh tersangka untuk membeli narkoba. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.-dnr