RIAUIN.COM- Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH menjelaskan peran dua orang tersangka Hardi Yakub (HY) dan Suhasman (S) dalam pusaran dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar lebih.
Hal tersebut dijelaskannya kepada riauin.com, Rabu (6/12/2023) seputar peran serta kedua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan rinci, Nurhadi memaparkan peran Suhasman selaku Mantan Kabag Pertanahan Kabupaten Kuansing, dimana waktu itu Suhasman melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan hotel.
Sementara dalam pengusutan pihak kejaksaan berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara kegiatan pembebasan lahan tersebut sekitar Rp3,1 miliar.
Sedangkan peran Mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub, kata Kajari, sengaja tidak mengikuti mekanisme perencanaan untuk penyusunan RKPD baik untuk pembebasan lahan maupun untuk pembangunan hotel.
Tidak hanya itu, Hardi Yakub juga berperan merubah study kelayakan tanpa izin dari Ahli dari Universitas Riau (UNRI). Sehingga pembangunan Hotel Kuansing dibangun tanpa study kelayakan dari Ahli.
"Perbuatan para tersangka sengaja mempergunakan kewenangannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi," tegas Kajari Nurhadi.
Kasus dugaan korupsi terbesar dalam sejarah Kuansing berdiri ini, pihak kejaksaan terus melakukan pengembangan. Terbaru, Kajari Kuansing memberi sinyal bahkan adalagi penambahan calon tersangka baru. Sebab, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang lengkap untuk menetapkan tersangka baru.
Namun ketika ditanya kapan tersangka itu akan diumumkan, Nurhadi meminta waktu. "Nanti akan kami informasikan," jawabnya.
Senada, Kuasa Hukum Hardi Yakub-Rizki Poliang SH MH sebelumnya merasa yakin pihak kejaksaan bakal segera menetapkan tersangka baru. Sebab dalam kasus sebesar itu, menurut dia, tidak mungkin pelakunya hanya di dua tersangka HY dan S.
"Jadi tidak cukup hanya di HY dan S saja. HY dalam konteks ini hanya menjalankan perintah selaku bawahan," kata Rizki.
Kata Rizki, kliennya hanya menjalan perintah selaku bawahan dalam kegiatan pembangunan hotel tersebut. Mestinya kejaksaan harus mengungkapkan dan memproses sang inisiator atau aktor intelektual.
Sekedar diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tengah fokus menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing yang menelan anggaran yang cukup fantastis.
Kasus yang diungkap mulai dari pengadaan tanah untuk Hotel Kuansing sampai pekerjaan fisik hotel. Setelah audit dilakukan, pengadaan tanah Hotel Kuansing telah merugikan negara sebesar Rp3,1 miliar atau dengan rinci sebesar Rp3,128 miliar.
Sementara untuk bangunan fisik hotel, kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar. Jika ditotal dari kedua kegiatan pembangunan hotel tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp22 miliar lebih.
Sebagai informasi, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemkab Kuansing bersama pasar tradisional berbasis modern dan Universitas Negeri Kuansing. Proyek bersumber dari APBD 2014.
Proyek Hotel Kuansing dianggarkan Rp51 miliar tapi tidak selesai hingga akhir tahun tersebut. Pembangunan dianggarkan lagi pada tahun berikutnya Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing tapi tak kunjung tuntas hingga sekarang. Proyek tersebut dibangun pada masa pemerintahan Bupati Sukarmis tahun 2014 lalu.-hen