Pengedar Narkoba di Lubuk Gaung Dumai Diringkus, 12 Paket Sabu Disita


Senin, 04 Desember 2023 - 09:44:06 WIB
Pengedar Narkoba di Lubuk Gaung Dumai Diringkus, 12 Paket Sabu Disita Tersangka dan barang bukti/foto:tsi

RIAUIN.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai menahan seorang pengedar narkotika jenis sabu diJalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sembilan, Kota Dumai, Sabtu (2/12/2023).

Kasat Res Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH MH menjelaskan, tersangka yang diamankan yakni ES (28 tahun) alias Putra. Dari tersangka disita barang bukti 12 paket diduga sabu seberat 45,59 gram.

"Peran tersangka sebagai yang menerima, menyimpan dan menguasai serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba. Hasil tes urine tersangka positif methamphetamine," kata Mardiwel, Senin (4/12/2023).

Dia menjelaskan, pada akhir bulan Nopember 2023, Satuan Narkoba Polres Dumai mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Kegiatan transaksi barang haram ini diduga dilakukan oleh tersangka Putra.

Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit 1 Resnarkoba Polres Dumai Ipda Dhani Tri Hambali ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Pada Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB team opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa P sedang berada di dalam rumah kontrakannya. Tim Opsnal lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada didalam kamar," ujar Mardiwel.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika bukan tanaman jenis sabu yang disembunyikan dilantai kamar. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Putra dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.-dnr