Sebelas Tersangka Mendapat Persetujuan RJ dari JAM-Pidum Kejagung RI


Selasa, 28 November 2023 - 14:36:59 WIB
Sebelas Tersangka Mendapat Persetujuan RJ dari JAM-Pidum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana/foto:tsi

RIAUIN.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ).

Kesebelas tersangka yang mendapat RJ yakni  Rijal M.l Ali alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, tersangka Frenchy Chrisjohn Mikhael Kasim dari Kejaksaan Negeri Minahasa, tersangka Yunus Tatia Alias Yunus dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, tersangka Yeremia Sumasa Alias Mia dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, tersangka Selvi Keles dari Kejaksaan Negeri Manado dan tersangka Ibrahim Al Amri.

Selanjutnya tersangka II Faisal Salim dari Kejaksaan Negeri Manado, tersangka Andik alias Pak De bin Mesman dari Kejaksaan Negeri Sekadau, tersangka Florensius Pinos Anak Lan dari Kejaksaan Negeri Sekadau, tersangka Ferdinan Chandra alias Candra bin Sukamto dari Kejaksaan Negeri Singkawang, 

Tersangka Perli Herlando bin Andi Wijaya dari Kejaksaan Negeri Lebong, dan tersangka Andi bin Heryanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain karena tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.

Pertimbangan lain adalah ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.-dnr/*