Dugaan Korupsi Rp50 M di PT PSU, Hakim Tolak Prapid Satu Tersangka


Senin, 27 November 2023 - 07:19:47 WIB
Dugaan Korupsi Rp50 M di PT PSU, Hakim Tolak Prapid Satu Tersangka Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan

RIAUIN.COM -  Perkara tindak pidana dugaan korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan 3 orang tersangka. 

Ketiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini yakni mantan direktur PT PSU berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama inisial FMB, dan seorang oknum purnawirawan TNI inisial SHT. 

Salah satu dari 3 tersangka inisial FMB melakukan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Hakim menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh FMB dan menyatakan penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan.

"Selanjutnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Militer(Pidmil) Kejati Sumut sedang melakukan pemberkasan untuk kemudian berproses ke Penuntutan dan akan segera mengikuti persidangan," tuturnya. 

Dijelaskan, pada tahun 2019-2020 lalu, tersangka FMB dalam kasus ini berdasarkan audit ahli telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 50.441.613.822. 

"Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik. 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dua tersangka, yaitu Direktur PT PSU, GZA,  dan rekanan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Sementara tersangka SHT, menjalani penahanan di Stal-Tahmil (Instalasi Tahanan Militer) Pomdam I/BB Medan," pungkasnya.-dnr/*