RIAUIN.COM - Seorang pelaku pencurian di sebuah toko ponsel di Desa Kampa, Kabupaten Kampar yang terjadi pada Jumat (24/11/2023) diringkus Tim Opsnal Polsek Tambang.
Pelaku inisial MRA (30 tahun) diamankan beberapa jam setelah aksi pencurian itu saat berada di Desa Kampar. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti dua unit HP dan satu toples berisi kabel head set.
"Saat itu pelapor yang merupakan pemilik toko diberitahukan oleh karyawannya bahwa telah terjadi perkara pencurian handphone di toko tersebut. Kemudian korban dan saksi mengecek rekaman CCTV. Hasilnya terlihat pelaku yang dikenali adalah yang melakukan perkara pencurian adalah MRA," ucap Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani, Sabtu (25/11/2023).
Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku sekira pukul 15.30 WIB. MRA saat ini diamankan di Polsek Tambang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengaku melakukan pencurian sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku telah melakukan Pencurian di Toko Ponsel Q Cell berupa 2 unit hand phone, 1 stoples berisi headset dan uang Rp 1 juta. Pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian handphone," jelasnya.
Pelaku dijerat pasa 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana kurungan diatas 2 tahun.-dnr