Modus Oknum Jaksa di Bengkalis dan Polisi Terima Suap dari Terdakwa Narkoba


Rabu, 22 November 2023 - 05:43:48 WIB
Modus Oknum Jaksa di Bengkalis dan Polisi Terima Suap dari Terdakwa Narkoba Tersangka Bripka BA menuju mobil tahanan di Kejati Riau/foto: Penkum

RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari terdakwa narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Kedua tersangka yakni seorang oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis inisial SH dan suaminya oknum polisi berpangkat Bripka inisial BA.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf menjelaskan, modus kedua tersangka meminta uang suap dari terdakwa Fauzan Afriansyah dengan iming-iming keringanan tuntutan.

"Modusnya, pihak pemberi dan tersangka-tersangka bersepakat, jika pemberi (terdakwa Fauzan) memberikan sejumlah uang, lalu pihak tersangka akan memenuhi keinginan pemberi (Fauzan) untuk memberikan keringanan (tuntutan, red) kepada keluarga pemberi yang perkaranya ditangani oleh tersangka," kata Imran saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023) malam

Seperti diketahui, SH dan suaminya BA ditetapkan jadi tersangka usai penyidik menggelar ekspos. Penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP. 

"Untuk mempercepat proses penyidikan dan kekhawatiran terhadap tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, keduanya langsung ditahan. BA ditahan di ruang tahanan Polda Riau dan SH menjalani tahanan rumah," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Dikatakan, Jaksa SH menjalani tahanan rumah karena pertimbangan yang bersangkutan tengah hamil dan pihak keluarga mengajukan permohonan jaminan. Sementara suaminya yang merupakan seorang anggota polisi berinisial BA berpangkat Bripka, ditahan di sel tahanan Polda Riau selama 20 hari ke depan. 

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus yang Jerat Fauzan Afriansyah

Pada 26 Juli 2022 lalu, Fauzan Afriansyah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri saat berada di dalam kamar hotel di Pulau Bali. Penangkapan Fauzan bermula dari pengembangan tiga tersangka yang ditangkap di wilayah perairan Bengkalis, Riau pada 12 April 2022 lalu.

Ketiga tersangka yang diamankan sebelumnya yakni M Nofriadi, Heriadi, dan M Daud. Ketiganya berperan sebagai transporter (penjemput) 47 kilogram sabu. Fauzan diduga sebagai pembeli dan pemodal narkoba 47 kilogram sabu dari Malaysia.

Dalam perkara ini, Fauzan telah divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada Rabu (2/8/2023) lalu, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Fauzan dengan pidana mati. Menurut JPU, Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itu tertuang dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

Tak puas dengan putusan hakim, lalu SH selaku JPU melakukan upaya banding yang diajukan pada Jumat, 18 Agustus 2023. 

Dilihat dari laman SIPP PN Bengkalis, dalam putusan sidang tingkat banding pada Selasa 19 September 2023 lalu, majelis hakim menambah hukuman Fauzan Afriansyah dari 12 tahun menjadi 14 tahun.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 35/Pid. Sus/ 2023/PN Bls, tanggal 2 Agustus 2023. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni dengan pidana penjara selama 14 tahun dan Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," bunyi putusan itu.-dnr