Penetapan Tersangka Dinilai Langgar SOP, Polsek Rumbai Digugat ke Pengadilan


Selasa, 21 November 2023 - 12:12:57 WIB
Penetapan Tersangka Dinilai Langgar SOP, Polsek Rumbai Digugat ke Pengadilan Suasana sidang Prapid di PN Pekanbaru/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang pra peradilan (Prapid) terkait penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh Polsek Rumbai terhadap Jhon Hendri Hasibuan.

Kuasa hukum Jhon Hendri HS, dari Kantor Hukum Mince Hamzah SH MH PHd and Partners menjelaskan, pihaknya mengajukan sidang prapid terkait dugaan pelanggaran SOP dalam penetapan status tersangka kepada kliennya itu.

Dalam kasus ini, Jhon Hendri ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polsek Rumbai atas dugaan memberikan keterangan palsu dan penipuan. Jhon Hendri disangkakan melanggar pasal 242 dan 378 KUHP.

"Kita menduga Penyidik Polsek Rumbai melakukan penangkapan terhadap klien kita itu tidak mengikuti standar SOP tata cara penyidikan tindak pidana," kata Mince Hamzah, Selasa (21/11/2023).

Pada sidang Prapid perdana ini, Polsek Rumbai berhalangan hadir dikarenakan sesuatu alasan. Padahal, surat pemanggilan untuk mengikuti persidangan telah dilayangkan oleh Pengadilan.

"Polisi yang ditugaskan untuk menghadiri Prapid ini berhalangan ada urusan lain sehingga sidang ditunda satu minggu. Penundaan ini masih dalam konteks hukum acara," tutur Mince.

Dijelaskan, kliennya Jhon Hendri HS dilaporkan oleh seseorang bernama Nurleli. "Penangkapan terhadap klien kita yaitu tanggal 7 November 2023 dan langsung dilakukan penahanan. Yang melapor adalah Nurleli, tapi yang sebenarnya ini adalah laporan induk. Saat ini keluarga masih bertanya-tanya itu atas nama Komar Siantar. Komar Siantar nomor 158, sementara Nurleli nomor 168," pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa dari Kampus Universitas Lancang Kuning (Unilak) terpantau hadir mengikuti persidangan. Namun, Hakim tunggal  Endah Karmila Dewi SH MH menunda sidang pekan depan karena pemohon (Polsek Rumbai) tidak hadir dalam persidangan.

Plt Presiden Mahasiswa Unilak, Irvan Adriansyah mengatakan, sejumlah mahasiswa Unilak yang hadir di persidangan Prapid ini bertujuan untuk mengawal kasus tersebut.

"Pas kejadian malam hari, kami sudah konfirmasi ke Pihak Polsek Rumbai bahwasanya ingin menanyakan terkait peraturan Polri tahun 2017. Namun pihak Polsek mengarahkan kita untuk menunggu hasil Prapid," kata Irvan.

Dalam kasus ini, Mahasiswa menduga ada permainan di Polsek Rumbai Pesisir. "Kita menduga bahwasanya pihak Polsek hari ini ada yang bermain dan ada terjadi kong-kalikong," tuturnya.

Menurut Irvan, pihaknya hanya cuma menanyakan kasus ini, bukan bermaksud lain. Dia meminta Polda Riau agar dapat mengambil tindakan. 

"Tapi mereka berdalih, seakan-akan mengelak-ngelak. Kami tegas meminta kepada Polda Riau segera tertibkan Polsek Rumbai ini," tegasnya.

Mahasiswa percaya hakim yang memimpin sidang Prapid ini akan bersikap netral dan independen melihat kasus ini.

"Hakim bijaklah dalam menjalankan kasus ini. Kita percaya berat sama hakim ini. Saya rasa hakim kita masih independen lah," pungkasnya.-dnr