Ayah di Rohil Cabuli 2 Putri Kandungnya Terancam 15 Tahun Penjara


Selasa, 21 November 2023 - 09:26:24 WIB
Ayah di Rohil Cabuli 2 Putri Kandungnya Terancam 15 Tahun Penjara Tersangka di Polsek Bagan Sinembah/foto:dnr

Pekanbaru, Beritasatu.com - Polisi telah menahan tersangka yang merupakan ayah kandung dari dua korban pencabulan di Polsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, menjelaskan dari pengakuan tersangka kepada polisi, dirinya telah menyetubuhi kedua putrinya itu lebih dari 10 kali.

Pelaku inisial EP (43 tahun) telah mencabuli kedua putrinya yakni AV (22 tahun) dan AF (19 tahun) semenjak keduanya masih duduk di bangku SMP dan SD. Aksi bejatnya itu dilakukan sejak November 2015 lalu hingga April 2022.

"Korban AV dicabuli semenjak korban duduk di kelas 4 SD sampai korban SMA. Kemudian Korban AF dicabuli semenjak kelas 2 SMP sampai korban mau menikah," kata Imron, Senin (20/11/2023).

Dijelaskannya, modus ayah bejat ini memperkosa kedua putri kandungnya di saat istri sedang tidak berada di rumah. 

"Modus operandinya, sewaktu istrinya tidak berada di rumah, itulah kesempatan pelaku melakukan aksinya," tutur Imron.

EP saat ini ditahan di Polsek Bagan Sinembah dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Dalam hal ini kami juncto Pasal 64 KUHP. Ada penambahan sepertiga ancaman hukuman apabila pelakunya adalah orang tuanya sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa bejat itu terjadi sejak November 2015 hingga April 2022 lalu pada saat ibu korban tidak berada di rumah. Perbuatan bejat itu dilakukan di ruang tamu, kamar mandi dan kamar tidur.

"Anak pertama pelaku dicabuli semenjak duduk di bangku SMP dan anak keduanya dicabuli saat masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku SD," tuturnya.

Mirisnya, suatu ketika pelaku juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali secara bersama-sama dan bergantian dalam waktu dan tempat yang sama (threesome).

"Pelaku pernah memaksa kedua anaknya melakukan hubungan badan secara bersama-sama atau threesome yang di awali dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban," bebernya.

Peristiwa bejat ini awalnya terungkap ketika calon menantu terlapor mengatakan kepada ibu mertuanya bahwa AF telah dicabuli oleh ayahnya semenjak duduk di bangku SMP. Mendengar informasi itu, ibu korban langsung menanyakan kepada AF tentang kebenaran laporan itu. 

"Kemudian AF membenarkan infomasi tersebut. Dia tidak melaporkan perbuatan bejat sang ayah kepada orang lain karena sering diancam, dipukul dan merasa takut," beber Andrian.

Merasa tidak senang dengan pengakuan anaknya, ibu korban melaporkan hal itu kepada adik suaminya. Kemudian, ibu korban juga mencurigai putrinya AV juga pernah dicabuli oleh ayahnya itu. Kecurigaan itu ternyata benar, dari pengakuan AV, dirinya dicabuli oleh ayahnya semenjak duduk di bangku SD dan berlanjut hingga tahun 2022.

"Tidak senang dengan perbuatan suaminya, ibu korban bersama paman korban memberanikan diri melapor ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut," tutur Andrian.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 17 November 2022 oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.-dnr