Cabuli 2 Putri Kandungnya Sendiri, Ayah Bejat di Rohil Diringkus Polisi


Senin, 20 November 2023 - 20:19:49 WIB
Cabuli 2 Putri Kandungnya Sendiri, Ayah Bejat di Rohil Diringkus Polisi Tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM - Seorang ayah di Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau diringkus polisi. Pelaku inisial EP (43 tahun) dibekuk karena telah mencabuli dua anak kandungnya sendiri saat keduanya masih di bawah umur. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, pelaku menyetubuhi kedua putrinya yakni AV (22 tahun) dan AF (19 tahun) semenjak keduanya masih duduk di bangku SMP dan SD.

Belakangan diketahui EP telah menyetubuhi kedua putrinya sejak November 2015 hingga April 2022 lalu pada saat ibu korban tidak berada di rumah. Perbuatan bejat itu dilakukan di ruang tamu, kamar mandi dan kamar tidur.

"Anak pertama pelaku dicabuli semenjak duduk di bangku SMP dan anak keduanya dicabuli saat masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku SD," kata Andrian, Senin (20/11/2023).

Mirisnya, suatu ketika pelaku juga pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali secara bersama-sama dan bergantian dalam waktu dan tempat yang sama (threesome).

"Pelaku pernah memaksa kedua anaknya melakukan hubungan badan secara bersama-sama atau threesome yang di awali dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban," bebernya.

Peristiwa bejat ini awalnya terungkap ketika calon menantu terlapor mengatakan kepada ibu mertuanya bahwa AF telah dicabuli oleh ayahnya semenjak duduk di bangku SMP. Mendengar informasi itu, ibu korban langsung menanyakan kepada AF tentang kebenaran laporan itu. 

"Kemudian AF membenarkan infomasi tersebut. Dia tidak melaporkan perbuatan bejat sang ayah kepada orang lain karena sering diancam, dipukul dan merasa takut," beber Andrian.

Merasa tidak senang dengan pengakuan anaknya, ibu korban melaporkan hal itu kepada adik suaminya. Kemudian, ibu korban juga mencurigai putrinya AV juga pernah dicabuli oleh ayahnya itu. Kecurigaan itu ternyata benar, dari pengakuan AV, dirinya dicabuli oleh ayahnya semenjak duduk di bangku SD dan berlanjut hingga tahun 2022.

"Tidak senang dengan perbuatan suaminya, ibu korban bersama paman korban memberanikan diri melapor ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut," tutur Andrian.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 17 November 2022 oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

EP saat ini ditahan di Polsek Bagan Sinembah dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.-dnr