Pembebasan Lahan Hotel Kuansing Negara Dirugikan Rp3,1 Miliar


Senin, 20 November 2023 - 00:16:16 WIB
Pembebasan Lahan Hotel Kuansing Negara Dirugikan Rp3,1 Miliar Hotel Kuansing

RIAUIN.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tengah fokus menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing yang menelan anggaran yang cukup fantastis.

Kasus yang diungkap mulai dari pengadaan tanah untuk Hotel Kuansing sampai pekerjaan fisik hotel. Setelah audit dilakukan, pengadaan tanah Hotel Kuansing telah merugikan negara sebesar Rp3,1 miliar atau dengan rinci sebesar Rp3,128 miliar.

Sementara untuk bangunan fisik hotel, kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar. Jika ditotal dari kedua kegiatan pembangunan hotel tersebut negara dirugikan sebesar Rp22 miliar lebih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH saat menjawab riauin.com, Senin (20/11/2023).

"Jadi dari tanah kurang lebih Rp3,128 miliar, ditambah bangunan Rp 19,5 miliar," kata Nurhadi.

Terkait pengadaan tanah, pihak kejaksaan baru menetapkan satu orang tersangka yakni Mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Dia ditetapkan jadi tersangka pada hari Senin pekan lalu. Terkait itu, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru, mengingat kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kejaksaan.

Sedangkan terkait korupsi fisik hotel, Kejaksaan sampai saat ini belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dalam sepekan terakhir. Sebanyak 53 saksi tengah dikebut pemeriksaannya.

Proyek Hotel Kuansing tidak hanya bermasalah pengadaan tanah dan bangunan. Namun perencanaan juga dinilai melanggar hukum. Dalam kasus perencanaan ini, pihak kejaksaan baru menetapkan satu orang tersangka yakni Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuansing Hardi Yakub.

Hardi Yakub ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan Suhasman pada Senin lalu. Keduanya langsung dititipkan ke Lapas Telukkuantan sembari menunggu proses sidang.- hen