RIAUIN.COM- Kasus korupsi Pembangunan Hotel Kuansing cukup menarik untuk disimak. Beragam kejanggalan mulai terungkap pasca penetapan dua orang tersangka Hardi Yakub dan Suhasman dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp22 miliar lebih.
Salah seorang saksi yang ikut diperiksa adalah mantan Wakil Bupati Kuansing periode 2011-2016 Drs Zulkifli. Zulkifli telah berulang kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya. Terakhir, Zulkifli menghadiri panggilan penyidik Rabu kemarin.
"Rabu kemarin saya dipanggil. Tentu saya jelaskan menurut yang saya ketahui," ujar Zulkifli kepada riauin.com via telepon, Jumat kemarin (17/11/2023).
Kata Zulkifli, dirinya dicecar pertanyaan seputar perencanaan dan terkait studi kelayakan pembangunan hotel tersebut. Dia menjelaskan, studi kelayakan hotel sarat dengan manipulasi data.
"Sepengetahuan saya, di dalam studi kelayakan lokasi pembangunan Hotel Kuansing itu mestinya berada di lokasi Wisma Jalur saat ini (tepi Sungai Kuantan,red). Tapi ntah mengapa lokasi pembangunannya tiba-tiba berpindah. Itu yang abang tak tau ntah kenapa sebabnya," ujarnya.
Zulkifli memaparkan panjang lebar bentuk penyimpangan pelaksanaan dan perencanaan mega proyek yang dibangun pada masa periode pemerintahan Bupati Sukarmis-Zulkifli tersebut.
Seingat dirinya, selaku wakil bupati dirinya hanya sekali diikutkan dalam rapat internal Pemda sewaktu merencanakan pembangunan mega proyek tersebut pada tahun 2013. Waktu itu dirinya mengingatkan sejumlah pejabat agar berhati-hati karena dalam RPJMD pembangunan tiga pilar ini tidak tercantum.
"Saya sudah ingatkan mereka. Hati hati. Termasuk kepada Hardi Yakub," kata dia.
Saat rapat itu, dirinya menyampaikan bahwa jika ingin membangun tiga pilar mestinya Pemda menyiapkan perencanaan dan studi kelayakan yang matang. Termasuk RPJMD nya harus dirubah terlebih dahulu baru dibangun. Bukan dibangun dulu baru dirubah.
"Itu yang saya sampaikan. Habis itu saya tidak diikutkan lagi dalam rapat-rapat berikutnya," ucapnya.- hen