Tolak Audit Inspektorat Pemkab Kuansing, Pemeriksaan Bawaslu Bakal Diserahkan ke Kejaksaan


Jumat, 17 November 2023 - 19:29:01 WIB
Tolak Audit Inspektorat Pemkab Kuansing, Pemeriksaan Bawaslu Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Bupati Drs Suhardiman Amby

RIIAUIN.COM- Selama Drs Suhardiman Amby dilantik menjadi Bupati Kuansing, ternyata Bawaslu belum pernah sama sekali melaporkan penggunaan dana hibah kepada dirinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Suhardiman kepada riauin.com, Jumat (17/11/2023) menjawab seputar penolakan pemeriksaan inspektorat Pemkab Kuansing oleh Bawaslu.

"Sesuai NPHD yang mereka tandatangani, mereka wajib melaporkan ke Bupati tiga bulan semenjak terpilihnya bupati yang baru namun sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawaban," kata Bupati Drs Suhardiman Amby.

Oleh karena itu menurutnya, maka Inspektur masuk. Namun karena di tolak, Pemkab akan serahkan kepada kejaksaan sebagai pengacara negara.

Artinya, pemeriksaan penggunaan dana hibah yang telah dikucurkan oleh Pemkab Kuansing kepada Bawaslu akan berbuntut panjang. Pemkab akan menyerahkan pemeriksaan kepada pihak kejaksaan karena upaya inspektorat kandas untuk melakukan pemeriksaan.

Sebagai informasi, sebelum dana hibah diserahkan kepada Bawaslu tahun 2019 lalu, antara Bupati Kuansing waktu itu masih dijabat oleh Bupati Drs Mursini telah menandatangani Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra.

NPHD dengan nomor : 8/BAWASLU-KAB/X/2019 dan nomor: 199/RI.05/KU.02.01/X/2019, memuat beberapa klausul perjanjian.

Salah satu klausul kesepakatan tersebut seperti tertuang pada pasal 5 ayat 3, dimana Bawaslu sebagai pihak kedua berkewajiban membuat laporan penggunaan dana hibah dan menyampaikan laporan penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada pihak kesatu (Pemkab/Bupati).

Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pihak kesatu (Pemkab) telah memberikan hibah uang kepada pihak kedua (Bawaslu) sebesar Rp12.204.114.000,

Namun setelah diterima oleh Bawaslu, penggunaan dana hibah tersebut belum disampaikan kepada Bupati selaku pihak yang memberi hibah. Oleh karena itu, Bupati Suhardiman Amby meminta inspektorat untuk mengaudit Bawaslu namun ditolak. Atas penolakan itu, Pemkab berinisiatif menyerahkan kepada pihak kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memeriksa penggunaan dana hibah dari Pemda tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Riau mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Kuansing untuk tidak mengaudit Bawaslu Kuansing dengan tujuan tertentu. Bawaslu tidak memberi izin, karena menurut mereka, Bawaslu tidak berkewajiban untuk menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah atas penggunaan belanja Hibah Kegiatan Pemilihan tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah.

"Untuk itu, Bawaslu Provinsi Riau 
tidak dapat memberikan izin audit tujuan tertentu terhadap pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2020 sebagaimana yang Saudara (Inspektorat) minta," demikian surat Bawaslu Riau. - hen