Ramalan Mantan Wakil Bupati Kuansing Mulai Terbukti, Banyak Pihak Bakal Tersandung Kasus Korupsi Tiga Pilar


Jumat, 17 November 2023 - 13:50:48 WIB
Ramalan Mantan Wakil Bupati Kuansing Mulai Terbukti, Banyak Pihak Bakal Tersandung Kasus Korupsi Tiga Pilar Zulkifli

RIAUIN.COM- Mantan Wakil Bupati Kuansing periode 2011-2016 Drs Zulkifli telah lama menduga proyek tiga pilar yang telah menghabiskan uang negara ratusan miliar bakal bermasalah hukum. Dan bakal menyeret banyak pihak. Ramalannya tersebut kini mulai terbukti.

Beberapa tahun yang lalu, Zulkifli memaparkan panjang lebar bentuk penyimpangan pelaksanaan dan perencanaan proyek tiga pilar yang di dalamnya termasuk pembangunan Hotel Kuansing.

Menurut dia, pembangunan proyek tiga pilar awalnya tidak masuk dalam RPJMD, namun Pemerintahan Sukarmis pada 2012 sudah membuat DED-nya dan pada 2013 memulai pengadaan tanahnya.

Lantas pada 2014 dilaksanakan kegiatan tiga pilar, yang dirisalah rapat dengan DPRD akan selesai satu tahun anggaran.

"Ternyata tidak selesai, lalu diiluncurkan pada 2015. Pekerjaan tahap I telah selesai oleh rekanan tapi tidak dibayar sebesar Rp29 miliar lebih. Sampai 2016 dalam APBD pun tidak dianggarkan dan juga tidak ada surat pengakuan hutang," kata Zulkifli.

Sementara pada 2015 ada tambahan pekerjaan yang rekanannya ditukar, karena spesfikasi tidak terpenuhi dan pekerjaan tambahan ini juga terbengkalai.

Menurut perkiraan Zulkifli waktu itu, jika pun utang dibayar ditambah bangunan tiga pilar selesai sampai difungsikan, masih memerlukan dana tambahan sekitar R150 miliar lagi.

Terkait persoalan RPJMD, berhubung proyek tiga pilar tidak masuk dalam RPJMD, maka pada 2015 RPJMD direvisi atas ajuan eksekutif. Dan legislatif pun menyetujuinya.

"Kalau menurut saya, secara hukum perencananaan melanggar hukum, pelaksanaan juga melanggar hukum karena manipulasi harga ditambah lagi tidak masuk RPJMD," ujarnya waktu itu.

Dia menduga ada dugaan legislatif sudah melakukan kolusi dengan eksekutif. Faktanya, pekerjaan dilaksanakan dulu baru dibuat Perda RPJMDnya. Ditambah lagi studi kelayakan dan amdalnya juga diduga dimanipulasi dan hasilnya juga direkayasa.

Akibat adanya dugaan persengkokolan jahat tersebut,  maka menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek Hotel Kuansing sebesar Rp22 miliar lebih.

Jaksa telah menahan Hardi Yakub selaku Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Hardi Yakub telah dijebloskan ke sel tahanan sejak 9 November 2023 lalu.

Bersamaan dengan Hardi Yakub, jaksa juga menahan Mantan Kepala Bagian Pertanahan Suhasman. Keduanya untuk sementara waktu dititipkan di Lapas Telukkuantan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya sampai di situ, kini penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Sebanyak 53 saksi terkait korupsi Hotel Kuansing kembali diperiksa. Pemeriksaan 53 saksi itu telah dimulai sejak Senin (13/11)2023) kemarin.

Sementara, Zulkifli sendiripun jauh-jauh hari sebelumnya telah memberikan keterangan dihadapan penyidik. Zulkifli diperiksa saat Kajari Kuansing masih dipimpin oleh Hadiman SH MH.

Kejari Kuansing saat ini, Nurhadi Puspandoyo SH MH berkeyakinan, tersangka baru akan bertambah. Dia bahkan meminta wartawan bersabar sembari menunggu pengusutan lebih lanjut.

"Sabar dulu lah. Nanti pasti akan dipublikasikan," pinta Nurhadi.- hen