Gadis di Meranti Jadi Korban Perkosaan Mantan Pacar


Rabu, 15 November 2023 - 11:50:09 WIB
Gadis di Meranti Jadi Korban Perkosaan Mantan Pacar Ilustrasi/foto:dnr

RIAUIN.COM - Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menahan seorang pemuda karena diduga telah melakukan perkosaan terhadap mantan kekasihnya.

Pelaku inisial AS (20 tahun) diamankan setelah orang tua korban melaporkan perbuatan bejatnya itu ke polisi. Dari pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukannya karena sakit hati diputuskan sepihak oleh L (19 tahun).

Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu AGD Simamora membenarkan peristiwa penangkapan itu. 

"Benar telah diamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan," katanya Dodi Zulkarnain, Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan Dodi, kejadian berawal saat korban L dibujuk oleh pelaku AS dengan modus pertemuan terakhir. Dimana sebelumnya hubungan pelaku dan korban merupakan pasangan sejoli.

"Setelah pelaku bujuk rayu korban, akhirnya korban mau bertemu dengan pelaku. Karena korban tidak mengetahui niat buruk pelaku," ungkap Wakapolres.

Lalu, korban dan pelaku sepakat berjumpa di sebuah taman di Jalan Dorak, pada Kamis 9 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Setelah berjumpa dan taman saat itu sudah tutup, pelaku menawarkan kepada korban untuk pindah duduk ke Taman Cikpuan di Jalan Merdeka. Sebelum duduk ditempat tersebut, pelaku membujuk agar korban mau berkeliling di Jalan Pramuka," beber Dodi.

Dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, korban menuruti kemauan pelaku untuk berkeliling dengan dibonceng pelaku. Lalu AS mengarahkan kendaraannya ke jalan Pemuda Setia dan tembus ke jalan Dorak ujung menuju ke jalan Tanjung Harapan. 

Saat masuk ke jalan kecil di semak-semak, korban merasa aneh. Saat korban menanyakan perihal tersebut, pelaku mengatakan kepada korban hanya untuk menenangkan diri saja.

"Saat itu korban menangis, namun pelaku tetap menjalankan sepeda motor miliknya. Sesampainya di tanah kosong yang ada semaknya, pelaku memarkirkan sepeda motor langsung merampas handphone korban dan membuangnya. Kemudian pelaku langsung membaringkan korban dengan paksa," ujar Dodi Zulkarnain.

Karena korban melawan, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menempelkan ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban.

"Pelaku ini sudah mempersiapkan pisau tersebut. Setelah korban tidak berdaya, pelaku diduga langsung memperkosa korban layaknya suami istri. Setelah itu korban langsung menceritakan kepada orang tuanya," ungkap Dodi.

Tidak terima perbuatan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan kepolisian, dan pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya.

"Alasan pelaku melakukan dugaan pemerkosaan karena sakit hati diputuskan korban," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.-dnr