PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah sejak lama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji. Namun, meski larangan itu ada sejak 2015, tak ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar.
"Sanksi sosial saja karena ditabungnya sudah ada tulisan 'hanya untuk orang miskin'," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman.
Lanjutnya, di dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi (Permentamban), sudah dijelaskan gas elpiji 3 kg dilarang bagi PNS, TNI/POLRI dan Pegawai BUMN. Meski sudah diatur dalam Permentamban, menurutnya memang tidak disebutkan sanksi bagi pelanggar.
Saat ini, Disperindag hanya memberikan imbauan melalui surat edaran kepada ASN agar tidak menggunakan gas elpiji 3 kg. Surat itu nanti akan ditandatangani walikota Pekanbaru.
"Insya Allah minggu depan diserahkan ke Wako," sebutnya. (src)