Ungkap Dalang Mega Korupsi Proyek Tiga Pilar, Senin 53 Saksi Bakal Diperiksa


Sabtu, 11 November 2023 - 21:43:20 WIB
Ungkap Dalang Mega Korupsi Proyek Tiga Pilar, Senin 53 Saksi Bakal Diperiksa Mega Proyek Hotel Kuansing yang menyebabkan negara dirugikan Rp22 miliar

RIAUIN.COM- Skandal mega korupsi proyek tiga pilar di Kabupaten Kuansing belum seutuhnya terungkap. Penyidik kejaksaan terus mengembangkan kasus tersebut sampai menemukan seluruh pihak yang berperan terlibat. Termasuk yang menjadi "Dalang" sehingga menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp22 miliar lebih.

Setakad ini, penyidik Kejari Kuansing baru menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Kepala Bappeda Hardi Yakub dan Mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Tersangka diprediksi bakal bertambah, mengingat kerugian negara sangat besar dalam skandal mega proyek tersebut.

Informasi yang diterima riauin.com, Sabtu (11/11/2023) pada hari Senin mendatang (13/11/2023) sebanyak 53 orang saksi bakal diperiksa. Dari 53 orang saksi tersebut merupakan pejabat dan mantan pejabat yang menduduki beragam jabatan pada medio 2013 sampai sekarang.

Terkait pemanggilan 53 orang saksi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan.

Sementara itu, akademisi Riau Cand DR Zul Wisman SH MH mengapresiasi langkah penegakan hukum yang semakin menguat dalam kasus tiga pilar ini.

Karena pihak yang paling dirugikan tentunya adalah masyarakat Kuantan Singingi yang telah berkontribusi besar dalam membiayai daerah  dalam bentuk pajak.

"Penegakan hukum ini tentu menunjukkan Kejari Kuansing telah serius dan tidak bisa diintervensi lagi, tentu ini hal baik bagi Pemda  Kuansing dan pembelajaran penting dalam  pengelolaan keuangan daerah kedepannya," katanya.

Menurutnya, setiap ASN yang berperan dalam pengambilan kebijakan, atau melaksanakan kebijakan dalam  pengelolaan keuangan daerah tidak boleh keluar dari apa yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan.

Karena dalam dimensi Hukum administrasi negara nya, ada tindakan yang bersifat terikat, ada yang fakultatif dan bebas. Hal-hal ini harus dipahami dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Saya kira, pengawasan ketat harus dilakukan oleh masyarakat Kuansing dalam penegakan hukum ini," ujarnya.

Zul Wisman juga mendengar kabar bahwa Banggar DPRD juga telah diperiksa terkait kasus tersebut. Menurut dia, DPRD melalui penegakan hukum kasus tiga pilar ini harus juga mengambil ilktibar, mengambil pembelajaran penting.

Karena DPRD harus efektif dalam fungsi pengawasan, jangan pula menjadi pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Jadi pengelolaan keuangan daerah itu akan baik apabila fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD juga maksimal dilakukan.

Apabila ada oknum anggota DPRD yang terlibat, saya kira memang harus diperlakukan sama dalam penegakan hukum," cetusnya.

Sebagai informasi, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemkab Kuansing bersama pasar tradisional berbasis modern dan Universitas Negeri Kuansing. Proyek bersumber dari APBD 2014.

Proyek Hotel Kuansing dianggarkan Rp51 miliar tapi tidak selesai hingga akhir tahun tersebut. Pembangunan dianggarkan lagi pada tahun berikutnya Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing tapi tak kunjung tuntas hingga sekarang. Pada akhirnya proyek tersebut telah merugikan negara sebesar Rp22 miliar lebih.- hen