Indragiri Hilir - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persingan III Tahun 2023.
Pada rapat dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Inhil terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil, Senin (30/10/2023).
Dalam kesempatan ini, Bupati Inhil H. Muhammad Wardan bersama DPRD menyetujui 5 Ranperda Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2023 yakni tentang :
1. Penyelenggaraan bantuan hukum
2. Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat
3. Badan usaha milik desa
4. Penyelenggaraan bangunan gedung, dan
5. Pajak daerah dan reteibusi daerah
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Inhil H. Mariyanto ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Inhil, Unsur Forkopimda Inhil dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Inhil serta 31 orang Anggota DPRD Inhil.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati mengatakan atas kerja sama Pimpinan dan Anggota Pansus bersama pihak Pemerintah Daerah, jadwal pembahasan terhadap 5 rancangan peraturan daerah Kabupaten Inhil tahun anggaran 2023 ini dapat dijalankan sesuai rencana, sehingga pada hari ini telah dapat diambil persetujuan bersama antara Bupati Inhil dengan DPRD Kabupaten Inhil.
Lebih lanjut dikatakan Bupati, pembahasan yang sistematis dan terencana dalam rangka untuk menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman terhadap ke-5 Ranperda dimaksud. Proses dan hasil ini patut di syukuri bersama.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, 5 Ranperda dimaksud akan ditetapkan dan diundangkan. Yang kemudian, kami akan melakukan tahap selanjutnya untuk melaksanakan peraturan daerah tersebut secara sempurna, yakni menyusun beberapa peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksananya," tambahnya
Untuk itu semua, Bupati Wardan menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, semoga kerja sama yang baik ini dapat terus kita pertahankan dan kita tingkatkan kedepannya. (adv)