Konflik Harta Warisan, Ayah Tiri Dilaporkan ke Polisi


Senin, 06 November 2023 - 17:15:16 WIB
Konflik Harta Warisan, Ayah Tiri Dilaporkan ke Polisi Kuasa Hukum Erdawati dari Law Office Bagan Jaya Sinaga & Partners/foto:tsi

RIAUIN.COM - Seorang ibu rumah tangga Erdawati (64 tahun) melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris.

Kuasa Hukum Erdawati dari Law Office Bagan Jaya Sinaga & Partners menjelaskan, laporan itu dibuat pada 27 Agustus 2023 lalu dengan terlapornya adalah Adnan Noor selaku ayah sambung atau tiri dari kliennya.

"Perkara ini bermula, dulu Adnan Noor menikah dengan Syamsidar pada tahun 1950. Saat itu Syamsidar memiliki dua anak bernama Erdawati dan Wirta," kata Bagan Jaya Sinaga, Senin (6/11/2023)

Lalu, pada 17 November 1993 Syamsidar wafat dan meninggalkan dua orang anak tersebut bersama Adnan Noor. Almarhumah juga meninggalkan segala aset bergerak dan tidak bergerak, perusahaan dan aset lainnya yang diperoleh semasa hidup bersama dengan Adnan Noor.

"Kami menduga perbuatan zalim yang diduga dilakukan oleh Adnan Noor terhadap klien kami Erdawati berawal dari dibuatnya surat keterangan ahli waris tertanggal 5 Februari 1996, tepat tiga tahun setelah almarhumah Syamsidar meninggal dunia. Ada dugaan menempatkan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa Adnan Noor adalah satu-satunya ahli waris dari almarhumah Syamsidar dengan menghilangkan klien kami sebagai anak almarhumah Syamsidar," jelasnya.

Lanjut dia, patut diduga hal-hal ini sengaja dilakukan untuk menguasai semua aset harta peninggalan almarhumah Syamsidar bersama Adnan Noor. Ini terbukti dengan dihilangkannya nama Erdawati selaku Direktur PT Usaha Kita.

"Oleh karena itu, demi kepastian hukum, Erdawati telah melaporkan Adnan Noor ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam sebuah surat serta penggelapan aset milik orang tua klien kami. Laporan polisi itu nomor STTPL/B/332/VIII/2023/SPKT/Polda Riau tertanggal 27 Agustus 2023," tuturnya.

Dia menegaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Adnan Noor terhadap kliennya adalah zalim dan telah menghilangkan hak kliennya selaku ahli waris.

"Pertama beliau mengatakan bahwa klien kami bukanlah anaknya, lalu menghilangkan klien kami sebagai ahli waris yang sah dari almarhumah Syamsidar sebagai ibu kandung yang telah melahirkan kedua klien kami ini. Untuk itu kami meminta kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum klien kami," pungkasnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Adnan Noor, Alhendri Tanjung membantah semua tudingan yang disampaikan terhadap kliennya itu. Dia menjelaskan bahwa Adnan Noor tidak memiliki anak dari pernikahannya dengan Syamsidar. Kedua anak tersebut merupakan anak bawaan dari Syamsidar.

"Pelapornya anak bawaan dari istri pertama itu. Pernikahannya dengan Syamsidar tidak tercatat di negara, makanya tidak bisa menuntut harta gono-gini. Wajar kalau Adnan Noor menunjuk dirinya sebagai ahli waris karena dia tidak punya anak dengan Syamsidar," singkatnya.-dnr