Advertorial

Usai Ditunjuk Jadi Plt, DPRD Riau Usulkan Edy Natar Gubernur Defenitif


Ahad, 05 November 2023 - 11:27:50 WIB
Usai Ditunjuk Jadi Plt, DPRD Riau Usulkan Edy Natar Gubernur Defenitif Edy Natar Nasution menandatangani berita acara penunjukan Plt Gubernur Riau disaksikan tiga wakil ketua DPRD Riau, Sabtu (4/11/2023). | Foto : ovie

RIAUIN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau segera mengajukan Edy Natar Nasution untuk menjadi gubernur Riau efenitif kepada Menteri Dalam Negeri. Diperkirakan usulan tersebut akan disampaikan pekan depan.

Pernyataan tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto kepada Riauin.com usai Paripurna Pemberhentian asyamsuar sebagai Gubernur Riau sekaligus penunjukan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution sebagai Plt gubernur, di Gedung DPRD Riau, Sabtu (4/11/2023).

"Selesai ini, Senin depan, berita acara dan surat usulan gubernur defenitif akan kita sampaikan kepada Mendagri. Ya meskipun hanya tinggal hitungan beberapa minggu lagi masa jabatan kepala daerah akan habis," kata Hardianto.

Dikatakannya, penunjukan Plt gubernur merupakan perintah dari regulasi. Ketika gubernur berhalangan tetap maka akan digantikan wakil gubernur, hal ini sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  dan diperkuat dengan Surat Mendagri.

"Terkait dengan wakil gubernur ditunjuk sebagai Plt dan usulan menjadi gubernur defenitif itu juga amanah UU Pilkada.  Semua surat sudah kita tandatangani, Senin depan insyaa Allah kita akan sampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Sesuai amanah UU Pilkada Pasal 73, lanjut Hardianto dengan dilaksanakannya Paripurna Pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau dan penunjukkan Edy Natar sebagai Plt Gubernur, maka tugas DPRD Riau sudah selesai.

Terkait mengenai masa jabatan gubernur defenitif, Hardianto mengatakan, tetap akan berakhir pada 31 Desember 2023. Meski sesuai prodasi gubernur dan wakil gubernur 2019-2024, tapi dengan adanya UU Pilkada serentak maka masa dimajukan hingga akhir tahun ini. Sisa masa jabatannya nanti di-Pj-kan.

"Untuk Pj kita akan sesuai rambu-rambu, usulkan maksimal tiga nama sesuai dengan rambu-rambu dan mekanisme yang akan disampaikan ke Presiden melalui Mendagri. Tapi kita tidak bisa memproses tindak lanjut usulan nama Pj karena belum menerima surat dari Kemendagri untuk minta mengusulkan tiga nama calon Pj, " ujarnya.

Rapat paripurna yang minim dihadiri anggota DPRD Riau itu dipimpin Wakil Ketua, Agung Nugroho di dampingi wakil ketua lainnya, Syafrudin Poti, Hardianto dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto dan kepala OPD dilingkungan Pemprov Riau.

Seperti diketahui, Syamsuar mengakhiri masa jabatannya lebih awal karena maju pada helat politik 2024. Syamsuar maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Riau 1 nomor urut 1 dari Partai Golkar. -adv