Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru saat konferensi pers terkait penertiban alat peraga kampanye, Kamis (2/11/2023) di Kantor Bawaslu Pekanbaru. | Foto : rizki RIAUIN.COM- Jelang pengumuman Daftar Calon Tetap ( DCT ) Legislatif yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengimbau kepada peserta pemilu, yaitu partai politik untuk menahan diri berkampanye sebelum tanggal 28 November 2023.
Bertempat di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat bersama anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim, Reni Purba dan Raja Inal Dalimunte mengadakan press confrence terkait aturan pengawasan di tanggal 4 - 27 November 2023.
Menurut Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat,setelah KPU mengumumkan DCT, Bawaslu Kota Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Penurunan Alat Peraga yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan di Kota Pekanbaru bekerja sama dengan pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru.
Adapun alat peraga yang di tertibkan yang memuat unsur dan materi kampanye seperti, visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai dengan gambar paku. Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol.
Selain itu, Bawaslu Kota Pekanbaru beserta jajarannya yaitu, Panwaslu
Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga diturunkan untuk menertibkan
alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan. Seperti rumah ibadah, pohon dan tiang listrik, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.
Mengantisipasi terjadinya kampanye di luar tahapan, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Reni Purba mengimbau peserta Pemilu untuk menahan diri, tidak melakukan kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya.
"Tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari sebelum masa tenang," kata Reni.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan, yakni setiap orang yang sengaja melakukan kampaye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (kabupanten/kota) untuk setiap peserta Pemilu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim mengatakan, peserta Pemilu yang merasa haknya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang di keluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke Bawaslu Kota Pekanbaru denganmempersiapkan bukti formil dan materil. Kelengkapan berkas diterima mulai tanggal 6-8 November 2023 dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 hari kerja sejak laporan terregistrasi," katanya. -fai, vie