Jaksa Masih Telaah Berkas dari Penyidik Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat


Rabu, 01 November 2023 - 13:40:28 WIB
Jaksa Masih Telaah Berkas dari Penyidik Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Ilustrasi/foto: via wordpress

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas  perkara dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Sunardi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane membenarkan penerimaan berkas dari penyidik Polresta Pekanbaru pekan lalu. "Berkas perkara atas nama Sunardi sudah kita terima. (Saat ini, red) sedang kita telaah berkasnya," kata Pane, Selasa (17/10/23), mengutip pekanbarupos.

Nantinya lanjut Pane, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik. Sehingga berkas perkara bisa dilengkapi secepatnya. Dalam perkara ini, tersangka diancam Pasal 263 ayat 2 KUHP, tentang menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Terait  perkembangan penelaahan jaksa, Zulham belum memberikan keterangan lebih lanjut ketika dikonfirmasi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu arahan jaksa terkait berkas yang telah dilimpahkan itu.

"Pelimpahan berkasnya sudah dari kemaren. Kami masih menunggu arahan jaksa," ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum (PH) Sunardi menilai penetapan status tersangka oleh penyidik di Polresta Pekanbaru terhadap kliennya itu cacat hukum. Untuk itu, tim kuasa hukum mengajukan gelar perkara ulang di Mabes Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Tim kuasa hukum Sunardi yang terdiri dari Janner Marbun SH MH bersama rekan Lewiaro Laia SH MH, Ependi Siahaan SH dan Roni Kurniawan SH MH. Tim pengacara mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar pada Senin (30/10/2023) kemarin.

"Jadi penetapan tersangka Sunardi, dasar mereka (polisi) adalah 4 surat tersebut yang diduga palsu katanya. Tadi sama-sama kita dengar di persidangan keterangan Lurah dan pegawai Camat, itu (4 SKPT) produk mereka. Jika itu palsu, kenapa ada registernya di kantor Camat?," kata Janner Marbun SH MH.

Dalam kasus ini, pihaknya meminta Penyidik di Polresta Pekanbaru agar lebih objektif melihat sebuah kasus. Sunardi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melakukan pemalsuan surat tanah milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Padahal, dirinya merupakan pemegang kuasa dari pensiunan pengajar tersebut. Dia juga disangkakan penguasaan tanah tanpa hak. 

Pertanyaannya, apakah mungkin pemegang kuasa yang memalsukan surat-surat tanah pensiunan guru-guru yang berujung penetapan tersangka? Secara logika, kalau benar surat-surat itu palsu, pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 lah yang jadi tersangka, bukan pemegang kuasa.

"Sunardi penerima kuasa substitusi Jon Erizal dan Emi Kurniati. Penerima kuasa itu bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien. Dia (Sunardi) tidak bisa dimintai pertanggungjawaban disitu. Kita bisa lihat Yurisprudensi nomor 654/K/1996. Disana tertuang bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta pertanggungjawaban tentang pidananya," paparnya.

Kemudian, pada saat gelar perkara, penyidik tidak pernah mengundang Sunardi. Padahal dalam pasal 25 ayat 1 Perkap Kapolri tahun 1995 itu dijelaskan bahwa Pelapor dan Terlapor harus hadir dalam gelar perkara.

"Jika tidak hadir kedua belah pihak ini, hasil gelar perkara tersebut dinyatakan cacat hukum," ulasnya.-dnr