Bagaimana Legalitas Sertipikat Tanah Ketika Alas Haknya Dibatalkan?


Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:07:47 WIB
Bagaimana Legalitas Sertipikat Tanah Ketika Alas Haknya Dibatalkan? Ilustrasi/foto: Antara via Kompas.com

RIAUIN.COM - Akhir-akhir ini banyak polemik di masyarakat tentang kepemilikan tanah atau lahan yang sah. Untuk membuktikan kepemilikan tanah itu sendiri, pemilik harus memiliki alas hak yang sah dan teruji. Alas hak itu bisa saja berupa Surat Keterangan Hibah, Surat Keterangan Tanah (SKT) bahkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Dari alas hak yang sah tersebut, maka pemilik tanah bisa mengurus surat tanah menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Mengutip Wikipedia, Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. SHM sendiri dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah setempat.

Pertanyaannya, bisakah SHM itu dibatalkan? Siapa saja yang bisa membatalkan SHM tersebut?

Melansir rumah dot com, pembatalan sertifikat tanah merupakan pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan beberapa alasan. 

Salah satunya yang sering terjadi adalah alasan administratif, sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan apabila dalam hal tersebut ada pihak lain yang dapat membuktikan suatu bidang tanah yang diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya. 

Kemudian, dasar hukum pembatalan sertifikat tanah yaitu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria/BPN 9/1999).

Dalam Permen ini menjelaskan bahwa pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Pembatalan hak atas tanah juga dapat terjadi karena melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Surat keputusan pembatalan hak atas tanah menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999, diterbitkan apabila terdapat cacat hukum administratif, dan/atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait pembatalan Sertipikat ini, ahli pidana forensik Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA berpendapat bahwa kedudukan SHM tidak bisa dibatalkan, bahkan oleh Presiden sekalipun. Tapi, ada dua cara yang bisa membuat Sertipikat itu bisa dibatalkan.

"Yang bisa membatalkan itu pertama BPN itu sendiri dan di PTUN kan. Jadi selama orang itu ada Sertipikat, itu haknya dilindungi," ujarnya.

Kemudian, bagaimana pula nasib Sertipikat yang timbul dari surat hibah yang telah dibatalkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?

"Kalau hibahnya sudah dibatalkan oleh pengadilan, ada putusan secara inkrah, semua surat-surat itu balik asal. Pemegang Sertipikat itu kembali ke asal, jadi balik ke pemilik asli. Jadi dia (pemilik asli, red) bisa melakukan pelaporan kepada kepolisian karena dia memiliki legal standing," kata Dr Robintan.

Dia menerangkan, 'Balik Asal' artinya, hak atas tanah tersebut kembali ke pemilik aslinya. "Ya betul, kembali ke pemilik aslinya," pungkasnya.-dnr