Jual Sabu di Warung Kosong, Pemuda di Koto Kampar Diciduk Polisi


Senin, 23 Oktober 2023 - 09:36:05 WIB
Jual Sabu di Warung Kosong, Pemuda di Koto Kampar Diciduk Polisi Tersangka/foto:tsi

RIAUIN.COM - Polisi membekuk seorang pria warga Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (20/10/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Pria inisial GA (37 tahun) ditangkap Tim Opsnal Polsek XIII Koto Kampar karena terbukti sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. GA dibekuk polisi saat duduk di warung kosong di samping halte Batu Bersurat Kelurahan Batu Bersurat.

"Dari pelaku petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 0,45 gram,” ujar Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Sudiyanto, Senin (23/10/2023).

Dijelaskan, awalnya Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkotika di dekat Teras warung kosong samping halte simpang Batu Bersurat. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Ternyata memang benar, petugas menemukan seseorang yang sedang duduk di kursi di teras warung. Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi polisi menemukan barang bukti 1 paket kecil narkoba diduga jenis sabu.

"Dari pelaku ditemukanlah 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik bening kosong ukuran kecil dan 1 lembar plastik ukuran sedang. Barang haram itu disembunyikan pelaku tepatnya di bawah alas meja spanduk tepat di posisi dia duduk. Selain itu petugas juga menemukan uang tunai Rp 100 ribu dari saku celananya yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Saat itu juga, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.  GA dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun.-dnr