Kanibalkan Motor Curian, Pria di Meranti Ditangkap Polisi


Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:38:26 WIB
Kanibalkan Motor Curian, Pria di Meranti Ditangkap Polisi Suasana penangkapan di rumah pelaku/foto:Humas Polsek Rangsang

RIAUIN.COM - Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (16/10/2023). Kasus curanmor itu terjadi pada Selasa (7/6/2023) lalu di parkiran rumah yang terletak di jalan Rangsang Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabuapaten Meranti.

Polsek Rangsang akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial PAR (52 tahun), warga Desa Sonde Kecamatan Rangsang Pesisir.

"Kronologis kejadiannya, pada Senin itu sepeda motor milik korban bernama Siti Aisyah terparkir di rumahnya. Lalu pada pagi harinya, sekira pukul 05.30 WIB, korban melihat motor miliknya tersebut sudah tidak ada diparkiran. Tak senang dengan kejadian itu, korban pun melaporkannya ke Polsek Rangsang," ujar Kasat Reskrim AGD Simamora, Rabu (18/10/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (16/7/2023) sekira pukul 14.00 WIB personel Polsek Rangsang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sonde.

Selanjutnya, tim opsnal Satreskrim Polres dan Kanit Reskrim Rangsang yang dipimpin oleh Kapolsek Rangsang langsung menuju ke lokasi untuk menangkap pelaku.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan telah sampai rumah diduga pelaku dan ditemukan seorang laki-laki yang di curigai melakukan tindak pidana curanmor itu. Usai pelaku berhasil ditangkap, dia mengaku telah membongkar serta memindahkannya ke dua unit sepeda motor miliknya. 

Terduga pelaku, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut berikut dengan 2 unit sepeda motor dan 1 kotak kunci alat bengkel yang disita sebagai barang bukti.

"Terhadap pelaku ini dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.(rls/dnr)