Mengaku Tak Tahu Baju Partai, Netizen Ragukan Pengakuan Camat Pangean


Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:39:08 WIB
Mengaku Tak Tahu Baju Partai, Netizen Ragukan Pengakuan Camat Pangean Foto setelah di screenshot

RIAUIN.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah menindaklanjuti laporan Panwascam Kecamatan Pangean terhadap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dimana, Camat Pangean, Eddra Mandahris diduga terlibat politik praktis dengan membagikan baju kaos berlogo partai. Kendati Camat Eddra tidak mengakui telah membagi bagikannya. Dirinya hanya sekedar membawa titipan baju dari seorang kerabatnya.

Dihadapan Bawaslu, Camat Eddra mengaku tidak mengetahui bahwa baju yang dititipkan oleh kerabatnya tersebut adalah baju kaos berlogo partai.

Mendengar alasan camat, netizen malah beramai-ramai meragukan pengakuan sang camat. Tidak sedikit pula dari netizen merasa tidak percaya Camat Eddra mustahil tidak mengetahui bahwa yang dititipkan itu adalah baju kaos berlogo partai.

"Mustahil tidak tahu, apa dia nggak nanya dulu apa barang yang dititipkan itu," timpal netizen melalui pesan whatsApp kepada riauin.com.

"Gak mungkin beliau tidak mengetahui itu baju partai, sedangkan karungnya bagian atas terbuka dan jelas itu terlihat baju kaos berlogo partai. Coba aja screenshot foto saat pak camat menurunkan karung dari dalam mobilnya," ujar netizen lainnya.

Sementara Camat Eddra saat dikonfirmasi riauin.com via WhatsApp, Selasa (17/10/2023) terkait banyaknya komentar netizen yang meragukan pengakuannya tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan. Kendati pesan WhastApp terlihat ceklis dua.

Menanggapi ini, Dosen Universitas Riau DR. Zul Wisman SH MH menyebutkan bahwa pembelaan dengan alasan tidak mengetahui apa yang terdapat dalam karung goni merupakan bentuk ketidakhati-hatian seorang camat.

Seharusnya sebagai wujud kewaspadaan dalam masa pemilu dan terwujudnya netralitas ASN, ia buka karung goni itu secara pribadi sebelum itu di distribusikan.

Alasan Ketidaktahuan dalam dimensi hukum tentu tetap tidak bisa menjadi alasan pemaaf dalam  penjatuhan sanksi.

"Karena ini sedang berproses, saya kira teman- teman media riauin.com kawal kasus camat ini, sampai KASN melahirkan putusan yang berdimensi pada peraturan yang ada," tutur pria yang akrab disapa bang Zul ini mengharapkan.- hen