Komentari Kasus Camat Pengean, Pengamat Sebut Bentuk Loyalitas Buta


Ahad, 15 Oktober 2023 - 01:07:25 WIB
Komentari Kasus Camat Pengean, Pengamat Sebut Bentuk Loyalitas Buta DR. Zul Wisman SH MH

RIAUIN.COM- Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, Camat Pangean Eddra Mandahris harus berurusan dengan KASN. Rabu (18/10/2023) mendatang pihak KASN akan memeriksa camat tersebut untuk klarifikasi.

Sebelum sampai ke KASN, Bawaslu Kuansing mengaku telah memeriksa Camat Eddra. Dia dilaporkan ke Bawaslu karena diduga ikut terlibat politik praktis. Dimana, pada tanggal 11 Juli 2023 Eddra diketahui membagi-bagikan baju kaos berlogo salah satu partai peserta pemilu di Pangean.

Waktu peristiwa itu terjadi, Eddra baru 10 hari diangkat menjadi Camat. Dalam keterangannya saat diperiksa di Bawaslu, Eddra malah berdalih tidak mengetahui baju yang dibagikannya itu adalah baju partai. Karena dibungkus dalam karung goni.

"Saya dapat telfon dari saudara 
Hengki untuk membawa titipan baju untuk anak pacu Pangean, kemudian saya bawa dan hubungi pak Sarwin selaku pengurus forum kades Kecamatan Pangean, kemudian pak Sarwin menginformasikan 
melalui WA Grup Kades untuk menyampaikan kepada 
pengurus jalur agar mengambil baju tersebut di Rumah Makan Bungur Indah," kata Eddra.

Dokumen yang diterima riauin.com, Camat Eddra mengakui bahwa dirinya langsung yang mengeluarkan baju yang terbungkus dalam karung goni dari dalam mobil miliknya. Hal itu sesuai dengan foto yang beredar.

Terkait kasus Camat Pangean tersebut, pengamat hukum tata negara Universitas Riau Dr. Zul Wisman SH MH menilai apa yang dilakukan dan dialami Camat Pangean ini menunjukkan dirinya  secara personal tak pernah belajar dari kejadian ke kejadian atas pelanggaran Netralitas ASN.

"Tekesan macam ASN yang tak paham aturan saja. Padahal telah terang benderang UU ASN mengatur ini, hal itu pun juga telah dipertegas melalui SKB 2 Menteri dan 1 Badan (Kemendagri, KemenPAN RB dan BKN) tentang Netralitas ASN Ini," kata pria yang akrab disapa bang Zul ini mengomentari.

Dia menegaskan apa yang dilakukan camat tersebut adalah wujud "loyalitas buta",  "Saya kira ASN tidak boleh takut akan kehilangan jabatan, ASN harus berani menyatakan tidak bila ada pihak tertentu atau peserta pemilu untuk melakukan pelanggan netralitas ASN. karena memang itu yang diminta oleh peraturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.

Menurutnya, ASN tidak boleh berpihak pada pihak tertentu dan menunjukan kepentingan pada kepentingan tertentu.

"Dan saya sebagai akademisi mendukung langkah dan ketegasan yang tunjukkan oleh Bawaslu Kuansing. Karena begitulah hakekat Bawaslu sebagaimana amanat UU Pemilu," ujarnya sembari menyarankan apa yang dialami Camat Pangian tersebut harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh ASN di Kuansing.

"Dan disisi lain saya juga mengharapkan, Parpol yang menjadi peserta pemilu harus juga berperan dalam terwujudkan netralitas ASN ini. Jangan ASN diperdaya dan dijadikan korban dalam rangkaian pesta demokrasi ini," ucapnya menyarankan.

Dalam tahapan pemilu ini, ASN harus berhati-hati menerima atau mendistribusikan sesuatu, baik itu dari atasan sendiri. "Dan tegas-tegas menolak perintah apapun dari calon anggota legislatif hingga partai politik yang menjadi peserta pemilu. Karena prinsip kehati-hatian penting dipahami oleh ASN dalam mewujudkan Netralitas," sarannya.

Selain itu, Parpol juga diharapkan tidak memperdaya ASN dalam tahapan pemilu ini, apakah itu dalam meraup suara maupun mendistribusikan sesuatu demi kepentingan politik.- hen