Bagikan Baju Berlogo Partai, Camat Pangean Menunggu Sanksi KASN


Ahad, 15 Oktober 2023 - 01:19:18 WIB
Bagikan Baju Berlogo Partai, Camat Pangean Menunggu Sanksi KASN Camat Pangean diduga membagikan baju berlogo partai

RIAUIN.COM- Camat Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Eddra Mandahris baru-baru ini berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Camat diketahui membagi-bagikan baju berlogo partai salah satu peserta pemilu.

Berdasarkan sejumlah foto yang berhasil dihimpun riauin.com, Camat Eddra terlihat mengeluarkan beberapa karung yang diduga berisi baju kaos berlogo partai dari dalam mobil. Di foto yang lain, sejumlah kepala desa aktif di Pangean juga terlihat memakai baju yang dibagikan oleh camat tersebut.

Camat Eddra Mandahris ketika dikonfirmasi riauin.com, Ahad (15/10/2023) terkesan enggan berkomentar. Terkait persoalan tersebut dirinya membenarkan telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.

"Sebaiknya konfirmasi aja langsung ke Panwas terkait hal diatas. Karena saya sudah klarifikasi di Panwas," kata Eddra singkat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, Mardius Adi Saputra SH MH ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN menceritakan kronologis awal temuan tersebut.

Menurut Adi, hal tersebut merupakan temuan dari Panwaslu kecamatan yang berasal dari informasi awal. Maka, sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan, Panwaslu Kecamatan telah melakukan proses penanganan pelanggaran dan memutuskan telah terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Setelah itu, Panwaslu kecamatan secara berjenjang menyampaiakan kepada Bawaslu Kabuoaten Kuansing. " Karena pelanggaran netralitas ASN merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu Kuansing meneruskan hasil dugaan pelanggaran tersebut ke KASN sebagai lembaga yang berwenang," ujar Adi.

Hasil dari tindak lanjut Bawaslu Kuansing, sehingga pada hari Rabu (18/10/2023) mendatang Camat Eddra akan diperiksa oleh KASN sekaligus untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Surat permintaan karifiaksi tersebut telah dikirim oleh KASN kepada Bupati Kuansing pada tanggal 10 Oktober 2023 lalu. Pemeriksaan dan klarifikasi akan menggunakan aplikasi zoom. Dan nasib Camat Eddra akan ditentukan setelah KASN melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto menyebutkan bahwa kepentingan politik masih menjadi faktor yang berpengaruh dalam birokrasi. Terlebih menjelang perhelatan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, potensi pelanggaran netralitas ASN tetap membayangi.

“Keberadaan ASN khususnya pada unsur lini kewilayahan, seperti lurah dan camat memiliki daya tarik khusus di mata bakal calon atau calon peserta pemilu dan pemilihan, ungkap Agus.

Menurut Prof Agus, setidaknya terdapat dua alasan yang membuat pejabat lurah dan camat berpotensi menjadi pendulang suara (votes getter) sekaligus objek politisasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Pertama, seorang lurah dan camat memiliki akses langsung kepada warga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kedua, kewenangan dan bidang tugas lurah dan camat yang bersifat lintas sektoral di wilayah geo administrasinya, seperti perizinan, penyaluran bantuan sosial, pembinaan organisasi masyarakat dan lain-lain."

Berdasarkan data hasil pengawasan KASN pada 2020 sampai 2023, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan dan 1.596 ASN terbukti melanggar netralitas. Kemudian sebanyak 192 ASN pelanggar merupakan camat dan lurah.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (36,5%); kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar (20,1%); menghadiri deklarasi bakal calon/calon (15,8%); foto bersama calon/bakal calon (11,1%); dan menjadi peserta kampanye (7,4%).- hen