Ilustrasi/foto:aa.com RIAUIN.COM - Tahapan kampanye pemilu 2024 sudah dekat. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerapkan sejumlah strategi untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu pada tahapan kampanye.
Dalam rilis resminya, Jumat (13/10/2023), ada 11 item yang menjadi perhatian Bawaslu dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 mendatang.
1. Mengimbau KPU untuk melakukan tahapan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mengimbau peserta Pemilu untuk mematuhi Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Tidak melaksanakan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu. Pemasangan spanduk, baliho, dan/atau umbul- umbul atau sejenisnya tidak boleh mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye pemilu
3. Membuat instruksi kepada jajaran untuk melakukan strategi pencegahan berdasarkan lokalitas wilayah yang terintegrasi melalui teknologi informasi. Melakukan konsolidasi bersama pengawas pemilu di setiap jenjang
4. Melakukan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tematik.
5. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan prosedur dan isu krusial berdasarkan identifikasi potensi kerawanan.
6. Melakukan pengawasan melekat:
a. Pengawasan secara langsung atas setiap aktivitas/kegiatan kampanye,
b. Membawa alat kerja pengawasan dan laporan hasil pengawasan atas setiap aktivitas/kegiatan
7. Melakukan saran perbaikan dalam administratif apabila dalam hasil pengawasan melekat terdapat kesalahan yang dilakukan oleh KPU.
8. Melakukan sinergi pengawasan pengawasan dana kampanye.
9. Melakukan pencegahan kolaboratif bersama multi stakeholder pemilu di seluruh tingkatan pengawas pemilu.
10. Melakukan edukasi dan publikasi pengawasan terhadap kampanye melalui website dan media sosial Bawaslu.
11. Mendirikan Posko Aduan Masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye. -dnr