Lusa, DPRD Paripurna Pengunduran Diri Syamsuar dari Jabatan Gubernur Riau


Senin, 02 Oktober 2023 - 23:39:21 WIB
Lusa, DPRD Paripurna Pengunduran Diri Syamsuar dari Jabatan Gubernur Riau Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan. | Foto : dokumen

RIAUIN.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menjadwalkan rapat paripurna pengunduran diri Syamsuar mundur dari jabatan gubernur Riau lusa, Kamis (2/10/2023). Penetapan jadwal paripurna tersebut dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), di Gedung DPRD Riau, Senin (2/10/2023).  

Pernyataan tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho usai rapat siang tadi. Dikatakannya dengan pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur Riau sesuai dengan aturan yang berlaku DPRD wakil mengumumkannya melalui paripurna DPRD dan selanjutnya disampaikan kepada Mendagri untuk dikeluarkan SK pemberhentiannya.

"Pak Syamsuar telah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya selaku gubernur ke DPRD Riau pada 27 September lalu. Dalam surat tersebut beliau menyatakan alasannya mundur sebagai syarat untuk maju sebagai caleg DPR RI," kata Agung.

Segera Diproses
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan kepada riauin.com minta agar Mendagri Tito Karnavian segera mengeluarkan SK pemberhentian Syamusar dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Sebab yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri, tidak ada halangan apalagi prostes keberatan dari pihak manapun.

"Saya minta Mendagri tidak berlama-lama mengeluarkan SK pemberhentian Pak Syamsuar. Begitu DPRD selesai menggelar rapat Paripurna Pengunduran diri Gubernur Riau, SK pemberhentian sudah keluar dan secara otomatis Wakil Gubernur yang akan menggantikan sampai berakhir masa jabatannya Desember mendatang," kata Mardianto.

Syamsuar, lanjut politisi PAN dapil Inhu Kuansing tersebut pengunduran diri Syamsuar tanpa paksaan dan atas kesadaran sendiri, karena maju sebagai Caleg. Hal tersebut jelas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 3 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam PKPU jelas disebutkan kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, dan kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 Oktober  2023.  

"Pak Syamsuar mundur karena keinginannya, tak ada yang memaksanya. Jadi sebaiknya begitu berkasnya disampaikan ke Kemendagri, paling lama seminggu sudah keluar surat pemberhentiannya," jelas Mardianto.

Disinggung mengenai pernyataan Kepala Biro Pemerintahan Setdaporv Riau, Elly Wardana yang menyebutkan Syamsuar dinyatakan tak aktif lagi menjabat Gubernur Riau setelah KPU menetapkan DCT anggota legislatif Pemilu 2024 pada 4 November mendatang adalah suatu kekeliruan.

"Tidak harus menunggu penetapan DCT anggota legislatif, baru Syamsuar tidak aktif sebagai Gubernur. Kalau logika kita, surat pengunduran diri sudah disampaikan tapi mundur dari jabatannya tanggal 4 November, ya ndak bisa begitu. Ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU," ucapnya. -vie