Sertifikat Tanah Bancah Laweh Sudah Terbit, Janji Pemko Padang Panjang Bangun 10 Ruko untuk KAN Gunuang Belum Terealisasi


Sabtu, 30 September 2023 - 11:40:14 WIB
Sertifikat Tanah Bancah Laweh Sudah Terbit, Janji Pemko Padang Panjang Bangun 10 Ruko untuk KAN Gunuang Belum Terealisasi Walikota Padang Panjang Fadly Amran saat meninjau lapangan Bancah Laweh beberapa waktu lalu.foto/net.

RIAUIN.COM - Tanah ulayat Anak Nagari Gunuang seluas 6 hektare lebih di Gelanggang Pacuan Kuda Bancah Laweh, Kota Padang Panjang dikabarkan sudah disertifikatkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) sejak tahun 2021 lalu.

Namun, kesepakatan Walikota Padang Panjang Fadly Amran dengan Niniak Mamak Nagari Gunuang untuk membangunkan 10 unit rumah toko (ruko) di Bancah Laweh dan 10 ruko di pasar Padang Panjang yang dihibahkan melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang, sampai saat ini belum terwujud. Padahal, tanggal 9 Oktober 2023 nanti, masa jabatan Fadly Amran sebagai Walikota Padang Panjang berakhir.

Saat menghadiri rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan Kota Padang Panjang tahun 2023 di Gedung DPRD, Kamis (28/9/2023) kemaren, Riauin.com menanyakan persoalan itu kepada Fadly Amran.

Menurut Fadly, pihaknya saat ini sedang membahas ganti rugi tanah ulayat Nagari Gunuang di Bancah Laweh dengan DPRD Padang Panjang.

"Iya, masih on progress. Masih membahas hal itu dengan DPRD, saya juga libatkan Niniak Mamak," kata Fadly singkat.

Menanggapi pernyataan Fadly tersebut, Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah mengatakan, sejak awal pembahasan ganti rugi tanah ulayat Nagari Gunuang di Bancah Laweh, Pemko tidak pernah melibatkan DPRD.

"Itu kan perjanjian Pemko dengan Niniak Mamak, kita tak pernah dilibatkan," kata Ketua PAN Padang Panjang ini.

Menurut Mardiansyah, perjanjian yang disepakati Walikota Padang Panjang dengan Niniak Mamak Nagari Gunuang terkait tanah ulayat dengan membangun 10 ruko di Bancah Laweh dan 10 ruko di pasar Padang Panjang dinilai melanggar aturan yang berlaku.

"Tak boleh menghibahkan ruko, karena nantinya menarik keuntungan. Tapi kalau membangun gedung pertemuan, dan tak mendapatkan uang dari bangunan itu, tak masalah," jelas Mardiansyah.

Dia menyayangkan sikap Walikota yang tidak pernah melibatkan DPRD dalam hal persoalan tanah ulayat Anak Nagari Gunuang di Bancah Laweh.

"Sekarang Pemko minta persetujuan kita di DPRD untuk anggaran. Tentu dipelajari dulu, apakah secara regulasi dibolehkan atau tidak. Bukan berarti saya tidak peduli dengan Niniak Mamak Nagari Gunuang," tegas Mardiansyah.

Data diperoleh Riauin.com, tanggal 21 Januari 2021 KAN Gunuang dan Pemko Padang Panjang menandatangani nota kesepahaman tentang percepatan pembangunan di Kota Padang Panjang di Pendopo Rumah Dinas Walikota Padang Panjang.

Ketua KAN Yurnalisman Syam Dt Simarajo dan Masrizal Dt Lelo Anso selaku sekretaris, merupakan pihak pertama dan Walikota Padang Panjang Fadly Amran sebagai pihak kedua.

Pihak pertama adalah Kerapatan Adat Nagari Gunuang yang merupakan lembaga perwakilan permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi di tengah-tengah masyarakat di Kanagarian Gunuang.

Pihak kedua adalah Pemerintah Kota Padang Panjang sebagai penyelenggara urusan pemerintah daerah menurut asas otonomi dengan kewenangan, hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari 6 pasal yang ada di nota kesepahaman itu, pasal 2 menjelaskan maksud dan tujuan nota kesepahaman sebagai landasan bagi para pihak dalam mendorong dan mensukseskan capaian program/kegiatan pemerintah untuk kepentingan umum. Khususnya, pembangunan dan pengembangan sarana serta peningkatan infrastruktur di gelanggang Pacuan Kuda Bancah Laweh dan kawasan pasar pusat Kota Padang Panjang.

Pada pasal 3, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi, pembangunan ruko dua lantai sebanyak 10 pintu di kawasan gelanggang pacuan kuda Bancah Laweh dan pembangunan toko sebanyak 10 pintu di kawasan pasar pusat Kota Padang Panjang yang bersumber dari APBD/APBN, diperuntukkan bagi pihak pertama.

Kemudian, pensertifikatan tanah kawasan pasar pusat Padang Panjang dan gelanggang pacuan kuda Bancah Laweh atas nama pihak kedua.

Nota kesepahaman ini ditandatangani Walikota Padang Panjang Fadly Amran di atas materai 6000 dan Ketua KAN Gunuang YS Dt Simarajo serta Sekretaris Masrizal Dt Lelo Anso.***