RIAUIN.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan barang bukti 54.623 butir ekstasi, 9,9 Kg sabu dan 60,2 Kg ganja, Rabu (27/9/2023) di Halaman Belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kita Pekanbaru, Riau.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sabu dicelupkan ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih dan ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum.
Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi menjelaskan, barang haram itu disita dari 16 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi di Provinsi Riau. Empat diantaranya sedang menjalani rehabilitasi.
"Hari ini kita musnahkan barang bukti 54 ribu butir lebih pil ekstasi, 9 kilo lebih sabu dan 60 kilo lebih daun ganja kering. Ini adalah upaya seluruh personil Polda Riau dalam rangka mengungkap kasus dan jaringan narkoba di Provinsi Riau," tegas K Rahmadi.
Khusus kasus narkotika jenis sabu, Rahmadi menyebut barang haram itu di pasok dari negara tetangga Malaysia dan merupakan sindikat jaringan internasional.
"Pada kasus sabu-sabu merupakan jaringan internasional yang ada di Malaysia. Ini juga pengembangan kasus yang diungkap oleh Polda Metro dan Polda Lampung. Ini adalah satu rangkaian," jelasnya.
Selain 16 tersangka, Polda Riau masih memburu dua anggota sindikat narkoba lainnya dan statusnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ada dua orang lainnya yang masih menjadi target kita dan akan segera kita ungkap," pungkasnya.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.-dnr