Bandar Narkoba di Bengkalis Dibekuk, Polisi Temukan Senpi Ilegal


Selasa, 26 September 2023 - 11:12:55 WIB
Bandar Narkoba di Bengkalis Dibekuk, Polisi Temukan Senpi Ilegal Kolase tersangka dan barang bukti/foto:tsi

RIAUIN.COM - Seorang pria yang merupakan bandar narkoba diamankan karena memiliki senjata api (senpi) ilegal jenis Glock-19. Selain senpi, dari tersangka juga disita sejumlah narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, tersangka Mesri alias Engol (37) diamankan pada Minggu (24/9/2023) sekira pukul 05.00 WIB di Sebuah rumah di Jalan Lintas Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa ada seorang warga di Desa Jangkang yang memiliki senjata api dan narkotika jenis sabu dari Malaysia yang masuk melalui Pantai Panampar Desa jangkang," kata Bimo, Selasa (26/9/2023). 

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada Minggu (24/9/2023) melakukan penggerebekan di rumah tersebut.

"Dari rumah tersebut, diamankan tersangka atas nama Mesri. Saat dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut di temukan sepucuk senpi jenis Glock-19, 29 butir amunisi caliber 9, 17 paket diduga narkotika jenis sabu dan 10 butir pil ekstasi," ujar Bimo. 

Usai diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut di dapat dari RP Als B dan senpi jenis pistol merek Glock 19 berikut amunisi diperoleh dari N als Iwan warga Sumatera Utara.

 "Tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.-dnr