RIAUIN.COM - Polisi menangkap seorang ayah yang menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. Bayi malang berusia 5 bulan itu tewas dengan kondisi mengenaskan.
Tersangka M Iqbal Wibowo (21) menghabisi nyawa putrinya Aulia Putri Wibowo dengan cara menendang bayi malang itu hingga terpental 4 meter.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa, 19 September 2023 kemarin.
"Motif tersangka menendang anaknya hingga tewas karena merasa kesal karenakan anak kandungnya itu sering menangis," kata Bery, Sabtu (23/9/2023).
Dia menjelaskan, pada sore itu tersangka sedang tidur di kamar bersama anaknya itu. Tiba-tiba dia terbangun karena anaknya menangis. Tersangka kemudian menendang anaknya. Saking kerasnya tendangan pelaku, korban terpental dan jatuh di keramik sejauh 3-4 meter.
"Sehingga mengakibatkan luka pada hidung dan mulutnya. Tersangka kemudian membaringkan kembali bayi itu di tempat tidur dan kemudian diselimuti dengan kain. Saat itu kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi," tutur Bery.
Beberapa saat kemudian, istri korban kemudian datang untuk melihat anaknya. Tiba-tiba dia kaget dan berteriak melihat kondisi anaknya yang sudah tak bernyawa dengan kondisi hidung mengeluarkan darah.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan tindakan medis. Namun sayang, korban telah meninggal dunia sebelum dibawa ke rumah sakit.
Hasil autopsi yang dilakukan ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara menyimpulkan, korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut dan rahang sehingga menimbulkan mati lemas. Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban, korban meninggal 2 sampai 12 jam sebelum pemeriksaan.
Curiga dengan kematian anaknya, ibu korban Syarifah Fitriana (34) melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengusutan.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap kematian bayi malang itu dan mengumpulkan keterangan-keterangan. Polisi kemudian menyimpulkan bahwa kejadian ini ada kaitannya dengan ayah pelaku.
"Tersangka mencoba untuk keadilan diri. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di di Tenayan Raya dan dibawa ke Polresta Pekanbaru," tegas Bery.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) sebagaimana dimaksud di dalam rumusan UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.-dnr