RIAUIN.COM - Kasus kabel fiber optik yang jerat leher dua siswa di Kota Pekanbaru, Riau akhirnya berujung damai. Kedua orang tua korban juga sudah mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, perwakilan perusahaan iForte wilayah Sumatera Bagian Tengah telah datan dan bertemu dengan kedua orang tua korban di Polresta Pekanbaru pada Jumat, 22 September 2023 kemarin.
"Info terakhir dari korban sudah ajukan permohonan pencabutan laporan karena sudah berdamai (restoratif justice) pada Jumat kemaren sesuai jadwal panggilannya," kata Bery, Kamis (21/9/2023).
Dikonfirmasi terpisah, orang tua kedua korban, Aidil Fitriansyah membenarkan pertemuan itu. Kata dia, pihak iForte mengaku prihatin dan bersedia menanggung biaya pengobatan kedua anaknya.
"Pada saat kami di pertemukan dengan pihak perusahaan, pihak perusahaan menyampaikan mereka turut prihatin atas musibah yg menimpa anak kami. Perusahaan sangat tidak menginginkan peristiwa tersebut terjadi apalagi sampai menyebabkan luka-luka dan pihak perusahaan sudah bersedia membantu biaya pengobatan," kata Aidil.
Aidil juga membenarkan bahwa dirinya telah mencabut laporan kasus tersebut di Polresta Pekanbaru."Sudah dicabut. yang datang Supervisor iForte wilayah Sumbagteng. Mereka tidak ada kantor di Pekanbaru atau Riau," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Reserse Kriminal Umum Polresta Pekanbaru merampungkan penyelidikan terkait kasus kabel fiber optik melintang di tengah jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Pada peristiwa ini, dua pelajar yakni M Lutfi Fitriansyah (16 tahun) dan adiknya M Faiz Fitriansyah (14 tahun) jatuh dari sepeda motor usai lehernya terjerat kabel fiber optik tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan terkait siapa provider pemilik kabel fiber optik tersebut, penyidik akhirnya mengetahui provider yang diduga sebagai pemilik kabel tersebut.
"Berdasarkan penyelidikan dan fakta di lapangan, kabel dan join box tersebut kami temukan diduga milik perusahaan iForte yang merupakan penyedia jasa telekomunikasi. Kita lihat kabel dan join boxnya itu tertulis iForte," kata Bery.
Apabila dalam kasus ini polisi menemukan adanya dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan orang mengalami kecelakaan, maka perusahaan akan dijerat pasal 360 KUHP.
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun," tegasnya.
Untuk melengkapi keterangan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, kedua orang tua korban dan termasuk kedua siswa yang menjadi korban jeratan kabel tersebut.
Perlu diketahui, akibat insiden kabel internet yang melintang di tengah jalan itu, M Lutfi Fitriansyah mengalami luka lecet di leher dan dagu. Sementara M Faiz Fitriansyah kondisinya lebih parah. Dia mengalami luka di dagu, pipi, lutut pergelangan kaki dan mengalami keretakan tulang kaki kiri.-dnr