RIAUIN.COM - Seorang pria berinisial AS (30) telah ditangkap oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya setelah melakukan pencurian.
Pencurian dilakukan di rumah tetangganya di Jalan Palembang, Perum Tenayan Asri, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Minggu (03/09/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (12/09/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya, beberapa blok dari rumah korban.
"Kita berhasil mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari korban bernama Enceng (53) yang merasa keberatan karena rumahnya telah dimasuki oleh pelaku, menyebabkan kehilangan barang elektronik senilai sekitar Rp 10 juta," ujar Kompol Ryan Fajri pada Minggu (17/09/2023).
Dalam aksinya, tersangka berhasil mengambil satu unit PlayStation 3 warna hitam milik korban. Barang lain yang dicuri, termasuk 1 unit Speaker Aktif, mesin air, dan 1 unit kipas angin, telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang masih dalam penyelidikan.
Ryan menjelaskan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban setelah tetangganya memberi tahu bahwa pintu depan dan jendela kamarnya terbuka.
"Korban memeriksa rumahnya dan menemukan keadaan berantakan. Barang-barang miliknya sudah hilang dibawa kabur oleh pelaku," terang Ryan Fajri.
Korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.-dnr