Pihak yang Tempati Tanah Guru-guru SMP 5 Pekanbaru Segera Disomasi


Sabtu, 16 September 2023 - 12:21:39 WIB
Pihak yang Tempati Tanah Guru-guru SMP 5 Pekanbaru Segera Disomasi Plang peringatan lahan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad/foto:dnr

RIAUIN.COM - Pensiunan guru-guru SMP Negri 5 Pekanbaru segera mensomasi sejumlah pihak yang menduduki tanah di jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Apa bila somasi tersebut tidak diindahkan, guru-guru akan segera meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menetapkan status quo.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH, selaku pemegang kuasa pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, Sabtu (16/9/2023). 

Sejumlah pihak yang akan disomasi yakni pemegang sertifikat hak milik (SHM) nomor 518 atas nama Arwan, SHM atas nama Rumah Sakit Mata Smec, SHM nomor 7940 atas nama Eddy S Ngadimo dan SHM atas nama Antonius Halim dan kawan-kawan serta Kantor BPN Pekanbaru.

"Kami tentu akan mensomasi semua pihak-pihak yang menempati tanah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Kalau somasi kami tidak diindahkan, kami akan membuat langkah-langkah dengan meminta Pengadilan Negeri untuk membuat status quo semuanya. Biar tidak ada aktifitas disini," tegas Sunardi.

"Kita akan somasi juga Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk segera menyelesaikan konflik pertanahan tanah guru-guru dan para pihak yang menguasai tanah tersebut. Alasannya, berdasarkan Land Cosolidation (LC) tahun 1992 yang menggunakan tanah guru-guru untuk membuat Jalan Arifin Ahmad, dengan umpan balik menerbitkan Sertipikat. Sampai saat ini, SHM atas tanah guru-guru belum juga diterbitkan," bebernya.

Dijelaskan Sunardi, hal tersebut dapat diketahui berdasarkan putusan yang inkrah dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No: 62/PDT/G/2009/PN.PBR tanggal 17 Juni 2009, kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 172/PDT/2010/PT.PBR tanggal 31 Mei 2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 1000K/PDT/2012 tanggal 28 Januari 2013. 

Kata dia, dalam amar putusan, pengadilan menyatakan surat keterangan hibah tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh tergugat 1 sebagai penghibah dan tergugat 2 sebagai penerima hibah di atas tanah peninggalan kedua orang tua para pengugat dan tergugat 1 tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

"Menghukum para tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari tergugat-tergugat untuk mengembalikan tanah para pengugat dan tergugat I dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun," tuturnya.

Tanah seluas kurang lebih 40.000 meter persegi itu terdiri dari 40 kapling dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah tahun 1982 sebanyak 38 Surat dari Kelurahan Sidomulyo. Surat tanah ditandatangani oleh H Syamsuddin dan diketahui Camat Siak Hulu Drs Marzuki Darwis.

"Bahwa surat keterangan hibah nomor  515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dipergunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 518 atas nama Arwan, SHM atas nama Rumah Sakit Mata Smec, SHM nomor 7940 atas nama Eddy S Ngadimo dan SHM atas nama Antonius Halim dan kawan-kawan," pungkasnya.-dnr