RIAUIN.COM - Dua tersangka kasus tindak pidana narkoba di Kejaksaan negeri Gorontalo yakni Sulaeman Hasan dan Anis Usman mendapat persetujuan Restoratif Justice (RJ) dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Kamis (14/9/2023).
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, kedua tersangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Permohonan RJ kedua tersangka atas pertimbangan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika, dan tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir," kata Ketut.
Kedua tersangka ditangkap tanpa disertai barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Pertimbangan lain, keduanya belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
"Ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkasnya.(*)