RIAUIN.COM - Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polres Bengkalis mengamankan 30 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia, Senin (11/9/2023).
Selain PMI ilegal ini, polisi turut mengamankan seorang tersangka insial SY (38 tahun) seorang ibu rumah tangga asal Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sementara sang suami SP (48 tahun) berhasil melarikan diri.
"Semua korban berjumlah 30 orang, merupakan WNI dan WNA asal Bangladesh," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (13/9/2023) sore.
Dijelaskan, awalnya polisi mendapat informasi terkait pengiriman WNI dan WNA ilegal tujuan Malaysia sedang berada di hutan pinggir laut yang berlokasi di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, pada hari Senin (11/9/2023) sekira pukul 17.30 WIB, Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan dan pengejaran ke lokasi tersebut.
"Di lokasi ini petugas menemukan 30 orang calon PMI ilegal yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia yang lima diantaranya adalah WNA asal Banglades. Sementara 25 lainnya WNI," terang Bimo.
Dari pengakuan calon PMI ilegal ini, mereka dibantu oleh pasangan suami istri inisial SP dan istrinya SY. Namun, ketiga petugas datang ke rumah pasutri tersebut, SP berhasil kabur meninggalkan istrinya. SY kemudian diamankan di Polres Bengkalis.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan orang (TPPO) juncto Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.-dnr