Putusan Inkrah, Tanah Pensiunan Guru SMP 5 Pekanbaru Segera Diambil Alih


Rabu, 13 September 2023 - 22:50:21 WIB
Putusan Inkrah, Tanah Pensiunan Guru SMP 5 Pekanbaru Segera Diambil Alih Plang peringatan/foto:dnr

RIAUIN.COM - Sejumlah pihak yang saat ini menempati dan memiliki bangunan diatas tanah pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru si Jalan Arifin Ahmad diminta segera hengkang.

 

Hal ini disampaikan oleh pemegang kuasa pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, Sunardi SH. Dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Perisai ini, hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No: 62/PDT/G/2009/PN.PBR tanggal 17 Juli 2009. 

Kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau No: 172/PDT/2010/PT.PBR tanggal 31 Mei 2010 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No: 1000K/PDT/2012 tanggal 28 Januari 2013.

 

"RS Mata Smec, seluruh ruko-ruko sederatan disampingnya, ruko milik Eddy S Ngadimo dan SHM atas nama Antonius Halim dan kawan-kawan, diminta hengkang dari lokasi tanah yang saat ini mereka tempati, karena tanah tersebut jelas milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru," tegas Sunardi.

 

Dijelaskan, dalam amar putusan, pengadilan menyatakan surat keterangan hibah tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh tergugat 1 sebagai penghibah dan tergugat 2 sebagai penerima hibah di atas tanah peninggalan kedua orang tua para pengugat dan tergugat 1 tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

 

Menghukum para tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari tergugat-tergugat untuk mengembalikan tanah para pengugat dan tergugat 1 dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga.

 

"Bahwa surat keterangan hibah nomor  515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pergunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 518 atas nama Arwan, SHM atas nama Rumah Sakit Mata Smec, SHM nomor 7940 atas nama Eddy S Ngadimo dan SHM atas nama Antonius Halim dan kawan-kawan," bebernya.

 

Untuk itu, dalam waktu dekat kata Sunardi, Perisai akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh para pihak yang masih menempati lahan tersebut. Sunardi juga akan meminta Pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap seluruh bangunan di atas tanah tersebut.
 

"Ini putusan negara, harus dilaksanakan eksekusi. Kenapa dari dulu tidak dilakukan eksekusi, karena ada oknum yang berupaya mengintervensi penegak hukum supaya tidak dilakukan eksekusi. Saat ini, putusan sudah jela, eksekusi seharusnya dijalankan. Kami akan segera meminta ke pihak pengadilan," tegas Sunardi.

"Kami ingatkan, apabila didapati para pihak yang menggunakan surat-surat pemisahan dari surat hibah H Asril untuk dipergunakan sebagai sarana jual beli atau hal-hal lainya, sehingga ada upaya menghilangkan hak atas tanah guru-guru  SMP Negeri 5 Pekanbaru, kami Pihak yang mewakili guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyita surat-surat tersebut, dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Sunardi mengingatkan.

 

Diketahui, Lindawati Br Saragih sebagai penggugat telah memenangkan gugatan yang merupakan tanggungjawabnya selaku pemilik lahan sebelumnya yang telah dijual kepada guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru dan telah mengalihkan haknya pada tahun 1979 lalu melalui Saiden Pardede.

 

 "Agar para pihak yang mengunakan surat hibah dari h Asril tertanggal 16 Oktober 1995 sebagai dasar terbitnya surat-surat lainnya, agar meninggalkan lokasi dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga," desaknya.

 

Kata Sunardi, selain itu terdapat Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 572/Pid B/2009/PN.PBR tgl 5 November 2009 yang menyatakan bahwa H Asril bin Buyung terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. H Asril telah memalsukan Surat Pernyataan dari Camat Siak Hulu untuk memenangkan gugatan.

 

"H Asril selain pemilik surat keterangan hibah yang telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya H Asril pernah terpidana atas kasus menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan yaitu berupa surat pernyataan dari Camat Siak Hulu yang kala itu dijabat Marzuki Darwis," terang Sunardi.

 

Dari keterangan isi surat palsu tersebut, Marzuki darwis seolah olah tidak pernah menandatangani surat SKPT Nomor 165/SK/SM/1982 sampai dengan Nomor

 350/SK/SM/1982. Selain itu dirinya juga tidak pernah tau bahwa S Pardede membeli tanah milik MZ Pardede atau milik RP Saragih yang terletak di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

 

"Belakangan ternyata terbukti surat pernyataan tersebut palsu, sedangkan SKPT milik Guru SMP N 5 Pekanbaru ternyata benar atau asli. Surat pernyataan palsu yang dibuat H Asril tersebut pernah digunakan untuk senjata memenangkan gugatan perdata pada saat 15 Guru SMP N 5 Pekanbaru menggugat Surat Hibah H Asril," papar Sunardi.

 

Dengan adanya putusan yang telah membatalkan surat hibah tersebut, maka tanah kaplingan milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang dahulu diperoleh S Pardede berdasarkan jual beli dari MZ Pardede dan pembayarannya diterima oleh suami Lindawati Br Saragih dapat segera diambil alih.

 

"Semestinya para pihak yang memiliki surat dari dasar surat hibah yang dipalsukan oleh H Asril hendaknya segera angkat kaki dari lokasi tanah milik pensiunan guru-guru tersebut," tegasnya lagi.

 

Untuk diketahui, pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru membeli tanah tersebut pada tahun 1979 dari Saiden Pardede. Tanah itu dibayar secara cicilan dengan potongan gaji selama 5 tahun melalui Koperasi Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. 

Tanah seluas kurang lebih 40.000 meter persegi itu terdiri dari 40 kapling dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah tahun 1982 sebanyak 37 Surat dari Kelurahan Sidomulyo. Surat tanah ditandatangani oleh H Syamsuddin dan diketahui Camat Siak Hulu Drs Marzuki Darwis.-dnr