Kejati Riau Dukung BPJS Tekan Tunggakan dan Tingkatkan Kepatuhan Peserta


Selasa, 12 September 2023 - 16:38:37 WIB
Kejati Riau Dukung BPJS Tekan Tunggakan dan Tingkatkan Kepatuhan Peserta Pelaksanaan Monev Kejati Riau dan BPJS Kesehatan/foto:Humas

RIAUIN.COM - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hadiri Monev Sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Wilayah II Semester I Tahun 2023, Selasa (12/9/2023).

Bertempat di Hotel Premiere Pekanbaru, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, SH MH mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi selaku Ketua dalam Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN KIS Provinsi Riau.

Penyelenggaraan kegiatan monitoring & evaluasi sinergi Forkowas & Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2023 diketahui bahwa UHC/Universal Health Coverage Riau mencapai 82,48% dengan 74,08% tingkat keaktifan peserta dengan tren kenaikan pertumbuhan kepesertaan yang cukup signifikan.

Dari data faktual 1 Januari hingga 31 Agustus 2023 masih terkendala tunggakan yang mencapai Rp 359 juta. Hal ini tentu akan terus menjadi beban anggaran pembiayaan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di wilayah Riau.

"Ada beberapa rekomendasi terkait peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kepesertaan para pekerja, adapun upaya yang dapat dilakukan antara lain yakni melakukan sosialiasi terhadap Badan  Usaha, Asosiasi, Kementerian dan Lembaga," kata Meilinda.

Selanjutnya, membangun kemitraan dalam memberikan dukungan bagi perluasan rekrutmen peserta, dalam hal kepatuhan pendaftaran pekerja oleh badan usaha dan kepatuhan pembayaran iuran. Dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melaksanakan usulan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan jaminan sosial nasional.

Kemudian, menyampaikan saran dan pendapat dalam rangka pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan maupun perbaikan program pada masa yang akan datang.

"Kejaksaan selaku pengacara negara terus memberikan dukungan kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran dan menekan tunggakan. Hal ini dilakukan melalui pemberian Bantuan Hukum kepada BPJS Kesehatan selaku pemberi kuasa baik dalam bentuk litigasi maupun non litigasi," pungkasnya.(*)