Parah, 111 Perusahaan Sawit di Riau Tak Punya HGU


Senin, 11 September 2023 - 13:24:52 WIB
Parah, 111 Perusahaan Sawit di Riau Tak Punya HGU Ilustrasi/foto:dok.dnr

RIAUN.COM - Sebanyak 256 perusahaan kelapa sawit terdaftar sebagai pemegang izin usaha perkebunan (IUP) di Provinsi Riau. Dari jumlah itu, 111 perusahaan diantaranya tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Sementara, 145 perusahaan lainnya sudah mengantongi HGU.

"Ada 256 perusahaan pemegang IUP dan IUP-B. 111 diantaranya belum memiliki HGU dan 145 lainnya sudah memiliki HGU," ucap Gubernur Riau, Syamsuar saat menghadiri jaga zona pertanian, perekonomian dan industri sawit (Jaga Zapin) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (11/9/2022).

Lahan yang dikuasai perusahaan yang tidak memiliki HGU itu seluas 665.391,72 hektar (Ha), sementara 1.009.476,92 Ha dikuasai oleh perusahaan yang memiliki HGU.

Untuk itu, kata Syamsuar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyurati dan mendorong bupati dan walikota tentang kewajiban perusahaan di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan dan HGU nya. Pemprov Riau juga bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Pemprov bersama Kejaksaan secara bersama-sama menyelesaikan. Mudah-mudahan secara bertahap dapat diselesaikan. (Melalui program, red) Jaga Zapin ini banyak persoalan (sawit, red) yang bisa kita selesaikan di Riau," tuturnya.

Diketahui, Provinsi Riau memiliki areal perkebunan kelapa sawit terluas dengan luas sekitar hektar (Ha) pada 2021 atau 19,16% dari total luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Produksi kelapa sawit di Riau mencapai 10,27 juta ton pada 2021. Jumlah ini menjadi yang terbesar di Indonesia dan menyumbang 20,66% pada produksi kelapa sawit nasional.

"Berdasarkan data dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, luas perkebunan di Riau mencapai 4.170.481 Ha, dimana 3,387.000 hektar adalah kebun kelapa sawit. Dari luasan itu, 1.626.488 hektar diantaranya dikelola oleh perusahaan," ujar Syamsuar.

Lahan Sawit dalam Kawasan Hutan

Sementara, sekitar 1,8 juta lebih lahan perkebunan sawit di Provinsi Riau berada dalam kawasan hutan. Sesuai data dari Pusat Pengendalian Pengembangan Ekoregion Sumatera (P3ES), luas kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau mencapai 1.893.618,59 hektar yang tersebar di 11 kabupaten/kota.

Syamsuar menyebutkan, penyebab utamanya adalah, perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat ataupun korporasi yang melakukan penanaman kelapa sawit.

"Yang terindikasi sebagai perusahaan seluas 308.70,55 Ha. Terindikasi sebagai kebun masyarakat seluas 50.886,24 Ha dan yang belum teridentifikasi seluas 1.534.024, 20 Ha," jelas Syamsuar

"Hal ini bisa karena kesengajaan, namun juga bisa karena kurang pahamnya para pihak tentang batas-batas kawasan hutan yang tidak ada secara nyata di lapangan sehingga terjadi perambahan," sambungnya.

Selain permasalahan izin dan perambahan, Pemprov Riau juga menghadapi persoalan sengketa lahan antara perusahaan pemegang IUP dan masyarakat pemegang Sertipikat.

"Hal ini disebabkan belum clear dan celananya saat perizinan diterbitkan atau memang adanya upaya sengaja merampas lahan tersebut. Terdapat pengakuan lahan oleh masyarakat, kelompok tani, koperasi, tanah ulayat di dalam sebagian areal IUP, HGU, HTI dan/atau Kawasan Hutan," kata dia.

Kemudian, timbul konflik di dalam masyarakat yang menuntut perusahaan perkebunan merealisasikan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20% dari total areal yang diusahakan IUP-nya.

"Mengingat tingginya konflik perkebunan, maka perlu dilakukan usaha penanggulangan gangguan baik Pemprov, Pemkab, Pemko dengan instansi vertikal lainnya," tegasnya.

Ada 61 kasus sengketa lahan di Provinsi Riau, yakni di 23 kasus di Kabupaten Kampar, 6 kasus di Rokan Hilir, 5 kasus di Rokan Hulu, 5 kasus di Indragiri Hulu, 3 kasus di Indragiri Hilir, 8 kasus di Siak, 10 kasus di Pelalawan dan 1 kasus di Kuantan Singingi.-dnr