Anggota Polisi di Rohil Diduga Timbun BBM Segera Jalani Sidang Etik


Sabtu, 09 September 2023 - 11:24:37 WIB
Anggota Polisi di Rohil Diduga Timbun BBM Segera Jalani Sidang Etik Mapolres Rokan Hilir/foto: ss via fajar

RIAUIN.COM - Anggota Polisi berpangkat Aipda inisial M segera menjalani sidang etik terkait kasus penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di di komplek Perumahan PT Salim Ivomas Pondok 1 Kayangan Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, proses hukum terhadap Aipda M sedang berjalan. "Proses sedang berjalan," ujarnya, Jumat (8/9/2023).

Andrian juga memastikan bahwa anggota Bhabinkamtibmas di Polres Rohit itu segera menjalani sidang kode etik. "Pasti. Nanti (jadwalnya, red) di kasih tau," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polres Rohil juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan penimbunan BBM tersebut.

"Tiga saksi telah diperiksa, hari ini (Senin, red) akan ada panggilan saksi lagi. Dia (Aipda M) hanya menyediakan tempat," kata Andrian.

Dari investigasi yang dilakukan oleh Polres Rohil pada Kamis (20/7/2023) di komplek Perumahan PT Salim Ivomas Pondok 1 Kayangan Balam Jaya, belakangan diketahui usaha tesebut merupakan milik seorang warga bernama Junaidi (30).

Di lokasi penimbunan, polisi menyita 5 drum warna merah berisikan BBM jenis Pertalite, 1 unit Suzuki Carry, 48 buah drum, 4 buah tangki, dan 19 jeriken.

"Saat ini Junaidi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 55 juncto pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegas Andrian.

Sebelumnya, AIpda M telah menjalani penempatan khusus atau patsus selama 30 hari atas dugaan telah menyediakan tempat usaha bagi penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. ).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menyebut M terancam sanksi disiplin karena telah melanggar kode etik Polri.

"Pasti akan diberikan tindakan disiplin dan seterusnya. Anggota tersebut sudah melakukan tindakan melanggar disiplin keanggotaan," lanjut Hery.-dnr