Lurah Tanjung Rhu Ditahan Kasus Dugaan Pencabulan Anggota Panwaslu


Jumat, 08 September 2023 - 21:21:03 WIB
Lurah Tanjung Rhu Ditahan Kasus Dugaan Pencabulan Anggota Panwaslu Tersangka Lurah Tanjung Rhu, Kota Pekanbaru inisial R/foto:dnr

RIAUIN.COM - Polisi akhirnya menetapkan Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru inisial R (56) jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anggota Panwaslu, Jumat (8/9/2023).

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, R ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa kurang lebih 8 jam oleh penyidik.

"Usai diperiksa dan dilakukan gelar perkara, sekira pukul 15.00 WIB status R ditetapkan jadi tersangka dan selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Bagus, Jumat malam.

Dijelaskannya, dalam kasus ini penyidik juga mengamankan barang bukti satu helai bra dan baju lengan panjang yang dikenakan korban saat kejadian serta hasil visum et repertum. Selain itu polisi juga telah meminta keterangan empat orang saksi dan satu orang saksi ahli psikologi dan ahli forensik.

Awal kejadian pada Rabu (30/8/2023) sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu korban MYA (36) datang bekerja sebagai Panwaslu di Kantor Lurah Tanjung Rhu. Ketika pelapor bersalaman untuk pamit pulang dengan R, tiba-tiba tersangka meraba dada korban dan berlalu pergi dengan sepeda motor.

"Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut," terang Bagus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini R ditahan di ruang tahanan Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.-dnr