Sempat Diracun, Suami Bunuh Istri di Dumai Terancam Hukuman Mati


Jumat, 08 September 2023 - 15:32:18 WIB
Sempat Diracun, Suami Bunuh Istri di Dumai Terancam Hukuman Mati Tersangka diinterogasi Kapolres Dumai/foto:screenshoot

RIAUIN.COM – Pelaku pembunuh istri di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai SR (38) terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya bernama Kartini (41).

SR ditangkap Satreskrim Polres Dumai di Desa Beteng Sari, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung, Senin (4/9/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton menjelaskan, pelaku diamankan oleh tim gabungan bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung.

Dijelaskan Dhovan, sepuluh hari sebelum pembunuhan itu, SR telah membeli racun di toko online seharga Rp 560 ribu.

"Setelahnya SR menyuruh anak kandung korban mencampurkan racun tersebut kedalam kopi dan memberikannya kepada Kartini, namun cara tersebut tidak berhasil," kata Dhovan kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Akhirnya, pada Jumat (25/8/2023) lalu, SR bersama kedua anaknya membunuh korban dan jasadnya dibungkus karung. Jasad Kartini kemudian dibuang ke bawah jembatan tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

"Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada SR dan anak-anak mereka. Sehingga SR mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut untuk menghabisi nyawa ibu mereka," jelasnya.

SR dijerat pada Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"SR diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkas Dhovan.-dnr