Tersangka BS/Foto Humas Kejati Riau RIAUIN.COM - Mantan direktur PT BRJ insial BS ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Jembatan itu dibangun di tahun 2012 lalu. Selain BS, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga menetapkan HMF yang saat ini menjabat direktur PT BRJ jadi tersangka.
Setelah dilakukan audit sesuai proyek jembatan Enok rampung, auditor BPKP menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,8 miliar lebih.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka seusai tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok di Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012," kata Bambang, Kamis (7/9/2023).
Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada 17 Mei 2012 lalu, HMF bersama BS membantu mencarikan personil fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka BS dan tersangka HMF membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, surat pernyataan dukungan alat.
"Setelah PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender, tersangka HMF masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak," ujar Bambang.
Untuk memudahkan proses penyidikan, saat ini tersangka BS ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Sementara, tersangka HMF telah dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau. "Yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut," jelas Bambang.
"Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sanksi denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 50 miliar," pungkas Bambang.-dnr