Akademisi Riau Minta Aparat Proses Pihak yang Melindung Usaha Tambang CV Rizky Pratama Abadi


Rabu, 06 September 2023 - 15:02:57 WIB
Akademisi Riau Minta Aparat Proses Pihak yang Melindung Usaha Tambang CV Rizky Pratama Abadi Zul Wisman SH MH

RIAUIN.COM- Akademisi Riau Zul Wisman SH MH setuju kasus pertambangan di Kuansing dilaporkan ke Kejati Riau untuk diusut tuntas.

Hal itu dikatakannya saat mendengar kabar adanya usaha tambang CV Rizky Pratama Abadi  yang belum memiliki izin operasi tapi sudah melakukan kegiatan tambang.

Bahkan kegiatan tersebut dilaporkan oleh Kevin salah saorang mahasiswa di Kuansing belum lama ini ke Kejari setempat.

Pihak kejaksaan setekad ini belum memproses, namun baru sebatas memanggil sejumlah saksi dan memberikan peringatan kepada pihak perusahaan agar tidak lagi beroperasi.

"Mantap, temukan dan proses juga pihak yang perperan dalam melindungi pertambangan galian c ilegal  tersebut," kata Zul Wisman.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau itu memuji keberanian salah seorang mahasiswa Kuansing itu untuk melaporkan kegiatan ilegal.

"Terkadang kita menemukan ada saja pihak yang berperan seperti itu sehingga masyarakat diam dan membiarkan kegiatan ilegal yang ada, karena alasan takut dan sebagainya," ucapnya.

"Dan ingat, berdasarkan UU minerba, Kab/Kota tidak punya kewenangan dalam hal penerbitan izin galian c

Dan termasuk kegiatan eksplorasi di daerah aliran sungai/sungai. Dan berdasarkan UU PEMDA itu menjadi kewenangan Provinsi," tambahnya.

Temukan Fakta Baru.

Kevin, si pelapor usai dipanggil pihak kejaksaan kemarin mengakui dari hasil penelusurannya menemukan ada dugaa korupsi dibalik usaha tambang yang selama ini beroperasi. Bahkan, dari kegiatan tambang batu sirtu itu negara ikut dirugikan. Nilainya pun fantastis.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Kejari Kuansing terhadap laporan kami, laporan kami di Kejari Kuansing terkait dugaan gratifikasi Kades Jake menerima fee dari galian c ilegal CV Riski Pratama Abadi. Namun dari hasil penyelidikan tersebut kami melihat fakta baru yaitu ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak CV Rizki Pratama Abadi," tutur Kevin kepada riauin.com melalui keterangan tertulisnya, Selasa kemarin usai menghadiri panggilan pihak kejaksaan tadi siang.

Adanya indikasi korupsi pada kegiatan tambang itu, Kevin dan kawan kawannya akan melaporkan kasus tersebut ke Kejati Riau beberapa hari mendatang.

"Kini sedang ngumpulin bahan untuk laporan," ujarnya.

Sebelumnya dia mengakatan, dalam kasus itu, dirinya menduga banyak pihak yang terlibat, termasuk Dinas ESDM Provinsi Riau.

Menurut Kevin, sejak awal tahun 2022 CV Rizky Pratama Abadi sudah produktif memperjual belikan batuan sirtu berkisar 20 mobil perhari. Kendati tidak memiliki izin operasi, CV Rizky Pratama Abadi telah berani beroperasi.

"Bayangkan saja, perhari 20 mobil dikalikan 700 ribu permobil, sekitar Rp14 juta perhari atau sekitar Rp5 miliar lebih pertahun. Bayangkan besarnya kerugian negara," tulis singkat.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi SH saat berbincang dengan Riauin.com kemarin membenarkan jika CV Rizky Pratama Abadi belum memiliki izin operasi.

"Izin operasinya belum ada. Tapi IUP nya ada. Maka kami larang untuk beroperasi dulu," kata Rozi SH. hen